Show simple item record

dc.contributor.advisorProf Dr. Rusli Muhammad SH., MH
dc.contributor.authorNURSAR ASWAD, 13410492
dc.date.accessioned2018-09-05T09:48:34Z
dc.date.available2018-09-05T09:48:34Z
dc.date.issued2018-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10501
dc.description.abstractFenomena penyiaran sidang secara langsung pernah terjadi pada satu dekade terakhir, yaitu pada mantan ketua KPK Antashari Azhar yang mengejutkan publik karena Jaksa membacakan surat dakwaan yang berisi pornografi dihadapan pengunjung dan pemirsa. Kemudian pada tahun 2016 ada kasus kopi sianida yaitu Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa, lalu kasus mantan Gubernur DKI yaitu Ahok. Berbagai bentuk persidangan disajikan dilayar teleivisi. Ini tak lepas dari pasal 153 ayat (1) persidangan dibuka untuk umum, maka pada saat itu pers dan media menyiarkan sidang secara langsung dengan izin pengadilan, konsekuensi hukum beigut banyak sehingga menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Opini-opini publik tidak bisa dihindari yang mengakibat trial by the press, Asas praduga tak berasalah tidak dihormati untuk terdakwa. Upaya-upaya pengaturan untuk penyiaran dari berbagai institusi pengadilan pun berdatangan dari pengadilan Jakarta Utara, pusat dan barat mengeluarkan berbagai surat keputusan yang isinya berbeda-beda dari mulai penyiaran hanya di izinkan untuk pembacaan dakwaan dan putusan saja, tetapi pembuktian atau hal-hal yang penting dalam pengadilan tidak di izinkan untuk disiarkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyiaran sidangen_US
dc.subjectAsas Terbuka Untuk umumen_US
dc.subjectAsas Praduga Tidak Bersalahen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENYIARAN SIDANG PERADILAN SECARA LANGSUNG OLEH PERS DAN MEDIA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA DAN HUKUM MEDIA DAN PERS SERTA PENYIARANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record