Penegakan Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau
Abstract
Kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan kasus yang sudah belasan tahun terjadi di Provinsi Riau. Mengingat Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, dikarenakan lamanya kasus kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun melanda Provinsi Riau dan melihat dampak dari bencana asap yaitu dari segi kesehatan banyaknya korban yang terserang penyakit ispa bahkan ada yang meninggal dunia serta terhambatnya jarak pandang sehingga menghambat segala aktivitas masyarakat Riau hingga Internasional, oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tepat untuk penyelesaiannya. Penegakan hukum tersebut bisa dari sisi formil dan materiil. Dikarenakan rentang waktu yang cukup lama, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau yang khususnya dalam tingkat penyidikan dengan berdasarkan perunndang-undangan yang berlaku dan mengetahui apa saja kendala yang dihadapi untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan berdasarkan faktor-faktor penegakan hukum yaitu faktor sarana hukum, sarana prasaran, aparat penegakan hukum, social dan politik. Dengan menggunakan metode pengumpulan data-data primer sekunder (undang-undang, literature, serta dokumen-dokumen). Dari metode tersebut didapatkan hasil dari penelitian penegakan hokum pembakaran hutan dan lahan yaitu penyebab atau kendaa serta kesesuaian praktek dengan perundangan yang berlaku.
Collections
- Law [2308]