Show simple item record

dc.contributor.authorRifando, Fariz
dc.date.accessioned2018-09-04T10:48:39Z
dc.date.available2018-09-04T10:48:39Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10468
dc.description.abstractDewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah dan KPU RI memutuskan bahwa terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri dalam pilkada Kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan maju dalam pilkada jelas mengingkari semangat dan tujuan pilkada untuk menghasilkan pemimpin bersih, bermutu, dan berintergritas. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengambil dua rumusan masalah. Pertama, Mengapa peraturan KPU memperbolehkan seorang terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah ? Kedua, Apa implikasi kebijakan terpidana hukuman percobaan maju menjadi kepala daerah bagi demokrasi di Indonesia? Teori yang digunakan adalah Demokrasi, Pemilu, dan Hak Asasi Manusia. Adapun metode penelitian ini adalah normatif-yuridis. Pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa pertama, Peraturan KPU No. 9 tahun 2016 yang memperbolehkan seorang terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah merupakan produk hukum yang dapat mengurangi kemandirian dan independensi KPU dalam membuat aturan pelaksana. Lahirnya PKPU tersebut tidak terlepas dari implikasi Pasal 9 huruf a UU Pilkada yang memaksa KPU dalam membuat peraturan wajib berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR dan juga Pemerintah yang sifatnya mengikat. Lahirnya Pasal 9 UU Pilkada dan PKPU No.9 Tahun 2016 ini membuktikan bahwa hukum adalah produk politik dimana dalam kedua produk hukum tersebut merupakan cerminan kehendak politik yang saling bersaingan. Kedua, diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan maju dalam pilkada jelas mengingkari semangat dan tujuan pilkada untuk menghasilkan pemimpin bersih, bermutu, dan berintergritas. Selain itu dapat mengancam fungsi rekutmen partai politik. Jangan sampai parpol mendadak menjadi pragmatis dalam mengusung calon kepala daerah dalam pilkada hanya karena terpidana hukuman percobaan itu merupakan anggota sendiri. Dalam pilkada sudah seharusnya rakyat disajikan kandidat yang bermutu dan berkualitas. Disinilah parpol mempuyai peranan penting untuk menghadirkan calon kepala daerah yang bermutu dan berkualitas. Dengan adanya calon kepala daerah yang berstatus terpidana bukan tidak mungkin membuat masyarakat semakin apatis dalam pilkada.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplikasien_US
dc.subjectTerpidana Hukuman Percobaanen_US
dc.subjectPencalonan Kepala Daerahen_US
dc.titleImplikasi Terpidana Hukuman Percobaan Dapat Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerahen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record