Show simple item record

dc.contributor.authorWidyasaputra, Reza Pradita
dc.date.accessioned2018-09-04T10:05:17Z
dc.date.available2018-09-04T10:05:17Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10466
dc.description.abstractDalam kehidupan sehari-hari kontrak atau perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kehidupan kita dalam hal jual-beli. Sedangkan dalam prakteknya tidak setiap kontrak dibuat secara tertulis dan didasarkan itikad baik dalam prakteknya. Bisa dilihat dalam banyaknya perkara wanprestasi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaiamana perlindungan hukum yang diberikan bagi pembeli kayu jati di desa kunduran Kabupaten Blora?. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan wawancara kepada narasumber. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara diskriptif kualitatif yang selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban permasalahan. Hasil studi ini pembeli membayar harga kayu jati kepada penjual secara tunai di awal dan meminta pengiriman dilakukan oleh penjual ketempat pembeli. Dari perjanjian antara penjual dan pemebeli, kepemilikan atas kayu jati baru berpindah kepada pembeli setelah pembeli merinma kayu jati tersebut dari penjual ditempat yang telah ditentukan.kemudian pihak penjual tidak dapat melaksanakan prestasi untuk menyerahkan kayu jati yang telah dibeli kerana disita oleh dinas berwenang. Penyitaan tersebut dikarenakan kayu jati tersebut tidak memiliki izin tebang dan pengangkutannya sehingga pengiriman kayu jati tersebut tidak sampai ke pembeli. Pihak penjual berkaitan dengan jual-beli kayu jati tersebut telah melanggar Pasal 1491 KUHPerdata karena penjual tidak dapat menjamin kayu jati tersebut secara aman dan tentram dikarenakan kayu jati yang dijual tidak memiliki dokumen lengkap. Akibat dari tindakan penjual yang yang menjual kayu jati tanpa dokumen-dokumen lengkap, mengakibatkan pembeli tidak mendapatkan haknya dan mengalami kerugian dari perbuatan penjual tersebut.perlindungan hukum bagi pembeli yang telah beritikad baik dalam perjanjian jual-beli kayu jati diatas, terhadap penjual yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan kayu jati ketempat pembeli setelah menerima pembayaran telah melakukan wanprestasi.Pasal 1267 KUHPerdata menyebutkan bahwa terhadap penjual yang melakukan wanprestasi,maka pembeli dapat meminta pertanggungjawaban kepada penjual antara lain dengan meminta penjual untuk memenuhi/melaksanakan perjanjian, memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi, membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian, dan Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectjual belien_US
dc.subjectperjanjianen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pembeli yang Beritikad Baik dalam Transaksi Jual Beli Kayu Jati di Desa Kunduran Kabupaten Bloraen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record