Show simple item record

dc.contributor.authorPrayogo, Putri Ayu
dc.date.accessioned2018-09-03T15:57:06Z
dc.date.available2018-09-03T15:57:06Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10456
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “Kewajiban Cuti bagi Petahana yang Mengikuti Pilkada Serentak 2017” ini berisi 2 (dua) buah rumusan masalah berupa: Bagaimanakah dasar filosofis pengaturan cuti bagi petahana yang mengikuti Pilkada serentak 2017?; kemudian Apakah pengaturan kewajiban cuti bagi petahana yang mengikuti Pilkada serentak 2017 sejalan dengan demokrasi dan HAM?. Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan cuti bagi petahana meliputi, dinamika peraturan cuti dan meninjau dari aspek-aspek yang fundamental dalam negara hukum. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi pustaka dan dokumen, perundang-undangan, jurnal, sumber data elektronik yang terpercaya, serta wawancara kepada legal drafter Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peruabahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan historis dan dipadukan dengan pendekatan filosofis perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan kewajiban cuti bagi petahana beberapa kali mengalami dinamika secara politis baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi hingga peraturan cuti itu berlangsung hingga saat ini, kemudian ditinjau secara filosofis, pengaturan cuti dapat diterapkan dengan tujuan memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. 2. Peraturan kewajiban cuti dilihat dari sudut pandang yang fundamental suatu negara hukum, bahwa di dalamnya demokrasi dan HAM menjadi landasan untuk menganalisis, maka cuti sejalan dengan demokrasi maupun HAM. Berbicara soal cuti kampanye tidak hanya berbicara tentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengajukan judicial review Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Demokrasi di Indonesia memberikan jaminan terselenggaranya kompetisi khususnya melalui kampanye secara fair atau adil baik bagi petahana maupun kandidat di luar petahana. Cuti merupakan salah satu jalan penegakan HAM di Indonesia dengan menghindarkan petahana untuk menyalahgunakan wewenangnya (abuse of power) untuk kepentingan pribadi (vested interest). Pemilihan kepala daerah akan mencapai legitimasi yang kuat ketika petahana cuti, mencegah abuse of power yang berpotensi menimbulkan dampak laten maupun manifest di dalam masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan KPU dan Bawaslu tetap mengedepankan checks and balances, serta pemilih yang mendasarkan pertimbangan kritis dalam menjalankan hak politik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpilkadaen_US
dc.subjectpetahanaen_US
dc.subjectcutien_US
dc.titleKewajiban Cuti Bagi Petahana yang Mengikuti Pilkada Serentak 2017en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record