Pengaturan dan Penerapan Prinisip Non-Refoulement di Indonesia Ditinjau dari Hukum Internasional
Abstract
Para Pengungsi ataupun Pencari Suaka yang mencari perlindungan di negara lain sering kali mendapatkan kesulitan dalam mencari perlindngan tersebut. Dimana terkadang ada negara yang menolak, menutup perbatasan ataupun mengusir Pengungsi ataupun Pencari Suaka dari wilayah negara tersebut. Negara yang melakukan hal tersebut mempunyai alasannya sendiri seperti ketakutan terhadap teroris, illegal immigrant ataupun kesulitanekonomi negara tersebut sehinbgga tidak mampu menampung Pengungsi ataupun Pencari Suaka. Tetapi pada kenyataanya, negara tersbeut tidak dapat diperbolehkan untuk menolak, menutup perbatasan ataupun mengusir para Refugees dan Asylum Seekers karena hal tersebut telah dilarang dengap prinsip non-refoulemnt yang terdapat dalam Pasal 33 Konvensi 1951. Penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menjawab apakah Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi 1951 telah mengatur mengennai prinsip non-refoulement. Metode yang digunakan adalah pendekatan akademis dengan mengkaji perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951, Indonesia telah mempunyai peraturan yang senada dan mendukung eksistensi prinsip non-refoulement di Indonesia. Walaupun begitu, Indonesia belum mempunyai suatu perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai Pengungsi ataupun Pencari Suaka di Indonesia.
Collections
- Law [2308]