Show simple item record

dc.contributor.authorWidyastuti, Intan Purnama
dc.date.accessioned2018-09-03T15:05:55Z
dc.date.available2018-09-03T15:05:55Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10449
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak, khususnya terkait dengan pemenuhan hak anak atas pendidikan. Judul dari penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan di Kota Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan berkaitan dengan judul tersebut adalah: Apa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak sebagai upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan di Kota Yogyakarta?; Bagaimana implementasi dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak sebagai upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan di Kota Yogyakarta?; Apa faktor-faktor yang mendukung dan menghambat tercapainya predikat Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan mengkaji hcasil penelitian di lapangan. Teknik pengumpulan data yaitu dengan data primer, berupa wawancara dengan para pihak yang bersangkutan, serta data sekunder, berupa studi kepustakaan, yang berasal dari literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Analisis data menggunakan deskriptif-kualitatif dengan cara menyajikan data secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan menjabarkan, menjelaskan, menginterpretasikan, dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak sebagai upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan sudah banyak diupayakan program-programnya bersama dengan tim gugus tugas, berupa satuan kerja perangkat daerah terkait. Namun meskipun demikian, pelaksanaannya masih belum maksimal karena masih terdapat pihak-pihak yang belum mendukung sepenuhnya. Sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh pihak dibutuhkan agar perda tersebut dipahami dan dilaksanakan, sehingga Predikat Kota Layak Anak dapat tercapai.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkota layak anaken_US
dc.subjecthak anaken_US
dc.subjectpendidikanen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan di Kota Yogyakartaen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record