Show simple item record

dc.contributor.authorMutaqin, Ardiyansah Maulana
dc.date.accessioned2018-09-03T15:01:34Z
dc.date.available2018-09-03T15:01:34Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10448
dc.description.abstractPenulisan ini mempunyai latar belakang bahwa adanya kenaikan jumlah persentase dalam jumlah dukungan bagi calon perseorangan dirasa memberatkan dan telah melanggar hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana arah politik hukum pada kenaikan jumlah persentase dukungan dalam persyaratan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah?; dan apa dampak kelebihan dan kekurangan dari kenaikan jumlah persentase dilihat dari partai politik dan calon perseorangan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kenaikan persentase dukungan dalam persyaratan bagi calon kepala daerah perseorangan, serta untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari kenaikan jumlah persentase dilihat dari partai politik dan calon perseorangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yang ditunjang dengan bahan-bahan berupa undang-undang, buku maupun karya ilmiah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan bahwa alasan kenaikannya karena ambang batas minimum yang harus dilampaui oleh partai politik mengalami kenaikan sebagaimana dimaksud dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan yang diatur dalam undang-undang dari jumlah kursi DPRD dan untuk mendorong keseriusan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan agar didukung secara signifikan oleh rakyat; serta adanya keuntungan bagi partai politik salah satunya calon yang maju dari jalur partai politik lebih mudah untuk mendominasi dalam pemilihan kepala daerah karena syarat yang terlalu besar untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan menjadikan sulit untuk mengajukan dir, sebaliknya keuntungan dari calon perseorangan lebih giat dalam mencari dukungan dari masyarakat karena persyaratan yang semakin berat dan mengharuskan calon perseorangan untuk lebih aktif terjun ke masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectCalon Perseoranganen_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.titlePolitik Hukum Pengaturan Jumlah Persentase Dukungan Calon Perseorangan Dalam Keikut Sertaan Pemilihan Kepala Daerah ( Studi Perbandingan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record