Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, SH, M.Si.
dc.contributor.authorAxis Shandy Nugraha, 14410108
dc.date.accessioned2018-09-03T10:01:53Z
dc.date.available2018-09-03T10:01:53Z
dc.date.issued2018-08-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10391
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi Republik Indonesia, konstitusi merupakan pegangan dalam bernegara dan berbangsa dalam segala aspek ketatanegaraan. Salah satu yang dijamin di dalam konstitusi ialah adanya penyelenggaraan pendidikan yang merata diseluruh Indonesia. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menjamin bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat 2 Setiap warga negara Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai. Di dalam proses penyelenggaraan pendidikan yang sukses di setiap daerah dan negara dibutuhkan seorang tenaga pendidik yang profesional , agar kualitas Sumber Daya Manusia yang dihasilkan dapat bersaing dikancah global dan terukur, Peran Pemerintah Pusat dan Daerah amatlah penting di dalam menjamin terciptanya tenaga pengajar yang profesional serta kualitas yang terus meningkat serta terciptanya SDM yang dapat bersaing tersebut. Permasalahan GTT menjadi Pekerjaan bersama bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberikan solusi yang tepat dan efektif serta efisien. Harus ada kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini khususnya di Kabupaten Madiun yang jumlah GTT-nya sejumlah 2.100 orang. Upaya dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Madiun harus didorong bukan hanya dalam hal kalkulasi tertulis belaka dalam bentuk Perda dan Kebijakan serta pengajuan UMK kepada gubernur yang terus menerus melonjak keatas dan janji lima tahunan di mimbar politik yang pada akhirnya memberi harapan palsu. Melainkan ada langkah nyata di dalam mengurai dan menyelesaikan permasalahan ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Peraturan Gubernur (statute approach). Pendekatan Peraturan Gubernur dipilih karena penelitian ini beranjak dari telaah terhadap peraturan gubernur, disamping itu digunakan pula pendekatan perbandingan, yakni membandingkan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Madiun dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat menemukan jawaban yang komprehensif. Metode analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan kuantitatif yaitu pengelompokan dan penyesuaian data-data yang diperoleh dari suatu gambaran sistematis yang didasarkan pada teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah. Pelaksanaan Perda No. 75 Tentang Penetapan Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Madiun sulit untuk dapat di implementasikan atau diterapkan, hal ini disebabkan karena memang setelah melakukan observasi lapangan terbukti APBD Kabupaten Madiun gagal untuk dapat mengcover pembayaran gaji seorang GTT sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan. Pembenahan dilakukan dengan dua langkah yaitu secara preventif dan represif, secara preventif berbicara unsur kehati-hatian dalam kenaikan UMK Kabupaten Madiun agar seluruh sektor pekerja dalam berbagai bidang khususnya GTT dapat dijangkau dan dibayarkan upahnya sesuai standar xv minimum yang telah ditetapkan. Sedangkan secara represif haruslah ada diskresi ketika ada problematika dilapangan dalam pengimplementasian suatu peraturan/ ketetapan, yang dampaknya bisa sangat langsung dirasakan oleh masyarakat khususnya GTT.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerdaen_US
dc.subjectUMK dan GTTen_US
dc.titlei PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG UPAH MINIMUM DI JAWA TIMUR TERHADAP GURU TIDAK TETAP DI KABUPATEN MADIUNen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record