Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Rahmani Timorita Y., M.Ag
dc.contributor.authorMuhammad Arif Hudaya, 14913010
dc.date.accessioned2018-09-03T09:37:03Z
dc.date.available2018-09-03T09:37:03Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10387
dc.description.abstractTokoh Agama mempunyai peran penting dalam mensosialisasikan pengembangan wakaf. Pemikiran tokoh Agama dalam pengembangan wakaf yang mudah diterima masyarakat sangat diperlukan. Salah satu tokoh Agama yang intens mensosialisasikan wakaf melalui pemikirannya ialah KH. Anang Rikza Masyhadi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan landasan berfikir normatif dan sosial dalam mengembangkan wakaf menurut KH. Anang Rikza Masyhadi serta menganalisis implementasi pemikiran KH. Anang Rikza Masyhadi tentang wakaf di Pondok Modern Tazakka. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi tokoh bersifat kualitatif yang dilakukan dengan field research (penelitian lapangan) dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan historis serta pendekatan sosio-kultural-religius. Informan utama adalah KH. Anang Rikza Masyhadi. Informan lain sebagai pendukung. Jenis analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis domain dan analisis taksonomi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pemikiran KH. Anang Rikza Masyhadi dalam pengembangan wakaf tidak terikat pada satu mazhab dengan melihat potensi sosial masyarakat serta gerakan keislaman yang besar dengan tetap memperhatikan tujuan wakaf. Pengembangan wakaf dengan memunculkan nama-nama wakaf seperti wakaf aset, wakaf uang, wakaf pengalihan hak, wakaf manfaat dan wakaf profesi sebagai aplikasi dari teori-teori yang ada di literatur fiqih, yang berasal dari pemahaman beliau dan dengan penyampaian yang kontekstual tentang wakaf sehingga mudah diterima oleh berbagai lapisan masyarakat. Kedua, implementasi perkembangan wakaf di Pondok Pesantren Tazakka Batang sangat bervariatif. Misalnya dalam wakaf profesi tidak hanya profesi guru, akan tetapi berbagai profesi lainnya. Hanya saja dalam wakaf profesi dan manfaat akadnya sebatas lisan, akan tetapi wakif sangat berkomitmen dalam menunaikannya, di samping karena wakaf yang sifatnya ikhtiyāri (sukarela).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengembanganen_US
dc.subjectWakafen_US
dc.subjectPemikiranen_US
dc.subjectTokohen_US
dc.titlePENGEMBANGAN WAKAF DI PONDOK MODERN TAZAKKA BATANG (Studi Terhadap Pemikiran KH. Anang Rikza Masyhadi)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record