dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui Politik Hukum penataan Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang tatacara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana tarik menarik cara pengisian kepala daerah dilihat dari aspek politik?Apa sajakah kelemahan dan kerugian pengisian kepala daerah secara lansung dan tidak langsung? Bagaimana politik hukum pengisian kepala daerah menurut UU Nomor 1 Tahun 2015? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan.Hasil studi ini menunjukkan Tarik menarik mengenai tatacara pemilihan umum kepala daerah dalam proses pembentukan Undnag-undang nomor 1 Tahun 2015 baik yang mendukung maupun menolak pemilukada secara langsung dilakukan bukan tanpa dasar dan pertimbangan-pertimbangan masing-masing dalam menafsirkan makna demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945. Kelemahan dan kerugian pengisian kepala daerah secara lansung dan tidak langsung diantaranya adalah terjadi pembajakan ataupun penyimpangan kedaulatan rakyat oleh DPRD. Kewenangan DPRD yang begitu besar ini tidak diimbangi dengan keterampilan mengartikulasikan dan mengagresikan aspirasi masyarakat daerah secara optimal. Dalam UU ini keberadaan Pemilukada sebagai sistem pemilihan Kepala Daerah dapat dilihat pada pasal 1 angka 1 yang isinya “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis”.Penelitian ini merekomendasikan perlu diadakan pembaharuan undang-undang terutama yang berkenaan dengan pemilu yang mengatur mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota agar kepentingan politik dan kepentingan rakyat lebih dapat tercover dengan baik melalui regulasi yang ada. Hendaknya Partai politik peserta pemilu lebih mengedepankan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan demi terciptanya negara hukum yang sesuai dicita-citakan oleh semua lapisan masyarakat | en_US |