PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM REKRUTMEN PEKERJA DI PERUSAHAAN SWASTA DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang “Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas dalam Rekrutmen Pekerja di Perusahaan Swasta di Kota Yogyakarta”. Ada 2 permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas terkait rekrutmen pekerja oleh pengusaha dan hambatan yang dialami pemerintah dan pengusaha untuk memberikan perlindungan hukum penyandang disabilitas dalam rekrutmen pekerja di perusahaan swasta di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data penelitian ini dilakukan wawancara dengan narasumber. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan data disajikan secara kualitatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi Pasal 53 ayat (2) UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengenai perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pegawai atau pekerja. Pihak pemerintah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga memberikan reward bagi perusahaan swasta yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas untuk memotivasi perusahaan swasta lainnya untuk melakukan hal yang sama. Hambatan yang dialami pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum penyandang disabilitas adalah belum ada sanksi yang menegaskan Pasal 53 ayat (2) UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas karena belum ada peraturan pelaksananya. Peraturan Pelaksanaan yang dimaksud disini adalah aturan yang dibuat oleh eksekutif (pemerintah) atau badan lain dalam rangka melaksanakan Undang-Undang.
Collections
- Law [2308]