SIKAP MASYARAKAT TERHADAP MANTAN NARAPIDANA DI KAMPUNG GATEN DUSUN DABAG DESA CONDONGCATUR KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya sikap dari masyarakat yang cenderung menolak kehadiran para mantan narapidana di Kampung Gaten Dusun Dabag Desa Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat di Kampung Gaten Dusun Dabag Desa Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lebih bersikap cenderung menolak kehadiran mantan narapidana ? ;Solusi apakah yang tepat untuk mengubah sikap penolakan kehadiran para mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat di Kampung Gaten Dusun Dabag Desa Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Penlitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat diskriptif kualitatif yang diperoleh dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer diambil dari wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data yang secara tidak langsung memberikan keterangan yang mendukung sumber data primer yang berupa undang-undang buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini, dan ditambah bahan hukum tersier berupa kamus, artikel, maupun website.
Hasil penelitian ini mewujudkan bahwa pertama, faktor-faktor penyebab sikap negative masyarakat Kampung Gaten Dusun Dabag Desa Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap kembali mantan narapidana ada 3 (tiga) yaitu pertama, sikap mantan narapidana yang tertutup atau jarang bersosialisasi, kedua, Masyarakat memilki sikap cenderung individualistik atau apatis terhadap keberadaan mantan narapidana (masyarakat kota), ketiga, adanya stigma social di masyarakat” bahwa seseorang sekali melakukan kejahatan maka nanti dia akan melakukan lagi”; solusi untuk mengubah sikap penolakan masyarakat Kampung Gaten Dusun Dabag Desa Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap kedatangan kembali mantan narapidana ada 4 (empat), yaitu, pertama, Penyuluhan terprogram kepada masyarakat terkhususnya masyarakat Kampung Gaten Dusun Dabag Desa Condoncatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa narapidana tidak selamanya jahat, kedua, Menggunakan atau memanfaatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk bekerja sama dengan masyarakat secara massif untuk pemasyarakatan narapidana, ketiga, Pendekatan secara struktural maupun emosional secara rutin oleh aparatur Kampung Gaten Desa Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Privinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap para mantan narapidana, keempat, Membuat sebuah acara yang memanfaatkan mantan narapidana misalnya adalah pelatihan-pelatihan atau workshop
Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat sudah seharusnya menerima kembali keberadaan para mantan narapidana, terlepas dari dia memiliki catatan kriminal karena sudah seharusnya manusia itu memiliki sifat saling memaafkan sebagaimana dicontohkan sifat Al-Ghafur yang dimiliki ALLAH SWT.
Collections
- Law [2308]