• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Kewenangan Penyadapan KPK

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (205.8Kb)
    02 preliminari.pdf (923.1Kb)
    03 daftar isi.pdf (123.6Kb)
    04 abstract.pdf (178.2Kb)
    05.1 bab 1.pdf (368.0Kb)
    05.2 bab 2.pdf (437.4Kb)
    05.3 bab 3.pdf (350.9Kb)
    05.4 bab 4.pdf (259.8Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (201.9Kb)
    ahmad rifqi hasbulloh 11410551.pdf (5.239Mb)
    Date
    2017
    Author
    Hasbulloh, Ahmad Rifqi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga khusus sifatnya Independen yang melakukan tugasnya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu kewenangnannya melakukan penyadapan sebagai kunci utama komisi ini, penyadapan yang dimiliki oleh komisi ini merupakan senjata yang sangat ampuh untuk mengungkap sebuah kejahatan korup negara Indonesia, dibalik kewenangannya banyak terjadi kontroversi karena dianggap melanggar HAM, banyaknya UU yang di uji di dalam Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran-pelanggaran HAM atas aturan-aturan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian rumusan masalah dalam kasus ini adalah, apa pertimbangan pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 44 huruf b UU ITE serta Pasal 26A UU Komisi Pemberantasan Korupsi, apa pertimbangan Hakim Mahakamah Konstitusi dalam perkara ini dan apa implikasi dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016. Menurut pemohon Pasal diatas merupakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak diartikan secara luas dan menyimpang dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Sehingga Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon atas pasal diatas, implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat memperlambat laju komisi ini, karena pegerakan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin dipersulit perihal aturan-aturannya dianggap melanggar HAM. Pengungkapan kasus korupsi di Indonesia semakin cacat dan melambat karena keleluasaan komisi ini semakin sempit. Komisi yang seharusnya memberantas tindakan korupsi malah sebaliknya, kewenangan-kewenangannya dirampas oleh para pihak yang korup.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/10230
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV