Show simple item record

dc.contributor.authorPutra, Roseno Pamungkas S.
dc.date.accessioned2018-08-30T11:00:59Z
dc.date.available2018-08-30T11:00:59Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10228
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji mengenai “implementasi hak recall oleh partai politik menurut undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah (studi recall terhadap fahri hamzah oleh pks)”. Penggunaan Hak Recall yang dilakukan oleh partai politik kepada salah satu kadernya adalah PKS (Partai Kesejahteraan Sosial). Salah satu kader dari PKS yaitu Fahri Hamzah secara resmi menjabat sebagai wakil ketua DPR. Selama masa jabatan menjadi wakil ketua DPR, Fahri Hamzah sering mengutarakan pendapat yang kontroversial. PKS sebagai partai yang mengusung Fahri Hamzah merasa keberatan dengan sikap dari Fahri Hamzah selama menjabat wakil Ketua DPR, oleh karena itu PKS memanggil Fahri Hamzah untuk memberikan arahan kepada Fahri Hamzah terkait kebijakan partai PKS dalam hal kedisiplinan dan kesantunan sesuai dengan karakteristik partai. Namun setelah diadakannya pertemuan tersebut, Fahri Hamzah tetap memberikan pernyataan kontroversial. Oleh karena itu PKS memberi tindakan tegas kepada Fahri Hamzah dengan cara memberhentikan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Dalam penelitian ini menganalisis mengenai implementasi hak recall oleh PKS terhadap Fahri Hamzah apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta juga mengkaji mengenai pengaturan hak recall oleh partai politik agar sesuai dengan penerapan suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR. Dalam penyelesaian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, berdasarkan bahan hukum primer, yaitu berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan menggnaukan bahan hukum sekunder berupa penjelasan mengenai permasalahan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini keberadaan recall yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur tentang recall. Berkaitan hak recall dengan penerapan suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR, seharusnya papol tidak serta-merta melakukan recall berdasarkan kepentingan Parpol. Walaupun hak tersebut secara mutlak diberikan dan diatur oleh undang-undang kepada parpol, agar tidak terwujud recall yang dilatar-belakangi politik belaka seharusnya perlunya diikut sertakan rakyat untuk dimintai pendapat dalam recall yang dilakukan parpolen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPartai Politiken_US
dc.subjectHak Recallen_US
dc.titleImplementasi Hak Recall Oleh Partai Politik Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi Recall Terhadap Fahri Hamzah Oleh PKS)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record