Legalitas Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional
Abstract
Pada saat ini ada teknologi yang sudah digunakan atau yang akan digunakan dalam berperang, pesawat tanpa awak adalah yang paling terlihat sebagai contoh teknologi terbaru. Banyak Negara yang telah menggunakan pesawat tanpa awak ini sebagai senjata militer salah satunya adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat menggunakan pesawat tanpa awak untuk melakukan serangan militer dengan alasan bahwa pesawat tanpa awak ini merupakan senjata paling efektif dalam membasmi jaringan teroris. Tetapi pada kenyataannya pesawat tanpa awak dapat memberikan penderitaan dan mengakibatkan luka yang berlebihan kepada manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang peraturan terkait dengan penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata militer menurut Hukum Humaniter Internasional dan untuk menganalisis legal atau tidaknya penggunaan pesawat tanpa awak tersebut ditinjau dari Hukum humaniter internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan metode Pendekatan yang bersifat deskriptifanalisis yang merupakan suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum yang terkait dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan pesawat tanpa awak belum diatur secara jelas dan tegas dalam Hukum Humaniter Internasional. Pesawat tanpa awak merupakan senjata yang belum legal penggunaannya dalam sengketa bersenjata internasional karena melanggar prinsip-prinsip yang ada di dalam Hukum Humaniter Internasional. Karena banyak pelanggaran yang disebabkan oleh penggunaan pesawat tanpa awak dalam konflik bersenjata, maka perlu dibuat peraturan yang mengatur penggunaan pesawat tanpa awak ini dengan memberikan batasan yang dipandang pantas dalam penggunaannya.
Collections
- Law [2360]