Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M.Syamsudin, SH., M.H.
dc.contributor.advisorPandam Nurwulan, SH., M.H.
dc.contributor.authorINTAN PUSPITA SARI, 16921050 S.H
dc.date.accessioned2018-08-30T10:32:07Z
dc.date.available2018-08-30T10:32:07Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10219
dc.description.abstractPenelitian ini akan menjawab masalah terkait dengan bagaimana budaya hukum Notaris dalam pemberian jasa kenotariatan di DIY dan bagaimana Notaris mengimplementasi UUJN dalam Pelaksanaan Tanggung jawab Notaris di DIY serta faktor apa yang menghambat Notaris DIY dalam mengimplementasikan UUJN. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengungkap tentang budaya hukum notaris dalam pemberian jasa kenotariatan di DIY serta mengungkap nilai-nilai yang ada pada notaris yang membentuk budaya hukum notaris, dan untuk menganalisis implementasi UUJN dalam pelaksanaan Tanggung jawab Notaris di DIY, serta menganalisis faktor-faktor yang menghambat Notaris DIY dalam mengimplementasikan UUJN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode mixing, yakni metode gabungan antara metode penelitian hukum empiris dan metode penelitian hukum normatif. Obyek penelitian ini difokuskan untuk mengkaji budaya hukum notaris dalam Impelemtasi UUJN di DIY, dalam hal ini yang menjadi fokus penelitian adalah tentang nilai-nilai, sikap perilaku notaris dalam memberikan jasa kenotariatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum notaris di DIY, yang terbagi menjadi 5 (lima) daerah/zona, yakni Kota Yogyakarta (daerah/zona B), Kabupaten Sleman (daerah/zona B), Kabupaten Bantul (daerah/zona C), Kabupaten Kulon Progo (daerah/zona D) dan Kabupaten Gunung Kidul (daerah/zona D) memiliki perbedaan budaya hukum notaris. Hal ini dilatar belakangi oleh lingkungan sosial dari notaris itu sendiri yang meilputi nilai-nilai moral dari setiap notaris ketika memberikan pelayanan kepada penggunanya. Daerah/zona bergolongan B, dinilai sebagai daerah/zona yang sudah proaktif dengan kehadiran hukum kenotariatan, hal ini sangat memudahkan notaris dalam memberikan pelayanan, dikarenakan masyarakat sudah lebih paham terhadap perbuatan hukum yang hendak akan dilakukan. Namun tidak jarang posisi yang demikian kerap kali dimanfaatkan oleh klien yang memiliki itikad tidak baik, untuk itu notaris dituntut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan pengguna jasa notaris di daerah/zona C dan D. Daerah/zona tersebut keberadaan hukum menjadi hal baru bagi lingkungan masyarakat perdesaan. Dengan demikian notaris dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat, dalam hal mengedukasi masyarakat terkait dengan perlindungan hukum dalam membuat sebuah akta kepada notaris.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBudaya Hukumen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPelayanan Notarisen_US
dc.titleBUDAYA HUKUM NOTARIS DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record