Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Suparman Marzuki, S.H., M. Si.,
dc.contributor.authorRISKI MARITA EKA SAPUTRI, 14410485
dc.date.accessioned2018-08-30T09:54:55Z
dc.date.available2018-08-30T09:54:55Z
dc.date.issued2018-08-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10213
dc.description.abstractPenelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu bagaimanakah implementasi dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim selama periode 2010-2017? Dan bagaimana profesionalitas hakim ditinjau dari pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim selama periode 2010-2017? Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat profesionalitas hakim yang ditinjau dari pelanggaran terhadap KEPPH selama tahun 2010 hingga 2017. Permasalahan tersebut diteliti dan dikaji dengan metode penelitian empiris. Pengumpulan data melalui studi lapangan serta dengan studi pustaka. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama KY dalam menegakkan KEPPH diawali dengan menerima laporan masyarakat sebagai bagian dari proses penanganan pendahuluan. Selama periode 2010-2017, laporan masyarakat mengalami grafik pergerakan yang naik turun, namun dalam dua tahun terakhir ada kecenderungan penurunan jumlah laporan masyarakat yang masuk. Hasil akhir proses penanganan laporan masyarakat adalah rekomendasi sanksi KY. Selama 2010-2017, KY telah menghasilkan 579 rekomendasi sanksi. Selama tiga tahun terakhir sejak 2015, angka rekomendasi sanksi KY terus bergerak menurun. Sedangkan, pengawasan KEPPH oleh MA ini didelegasikan kepada Bawas MA yang dimulai dengan adanya proses penerimaan terhadap pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH. Mahkamah Agung memiliki kewenangan yang lebih dibanding KY, yaitu kewenangan untuk menetapkan atau menjatuhkan sanksi atas penanganan pelanggaran yang ditangani baik oleh KY maupun MA. Selama periode 2010-2017, MA telah memberikan penjatuhan sanksi kepada 708 hakim. Jumlah penjatuhan sanksi MA sejak dua tahun memiliki pergerakan menurun. Terkhusus untuk rekomendasi kategori sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat, proses penjatuhan sanksinya berbeda, yaitu melalui Sidang MKH yang anggota majelisnya merupakan gabungan dari KY dan MA. Selama periode 2010-2017, Sidang MKH telah diselenggarakan sebanyak 46 kali. Pada praktiknya, hasil Sidang MKH tidak serta merta sama dengan rekomendasinya. Sejak diberlakukan tahun 2009, ada beberapa kendala dalam penyelenggaraan KEPPH, diantaranya yaitu konflik antara KY dan MA, masalah substansi KEPPH, mekanisme penanganan laporan masyarakat. Kedua, mengacu pada data rekomendasi sanksi KY, penjatuhan hukuman MA, serta penyelenggaraan Sidang MKH periode 2010 hingga 2017, dapat dikatakan profesionalitas hakim cenderung meningkat sejak tahun 2016. Hal itu berdasarkan gerak penurunan pelanggaran KEPPH oleh hakim. Namun ketika dibandingkan dengan jumlah laporan masyarakat yang masuk, seperti yang ditangani oleh KY, data-data tersebut memiliki kemungkinan kecil dalam menggambarkan profesionalitas hakim. Saran yang dihasilkan dari penelitian ini, yaitu KY dan MA untuk bersinergi dan berharmonisasi dalam melakukan penegakkan atau penyelenggaran KEPPH, serta bagi para pengemban profesi hakim untuk tidak hanya menyadari, tetapi mempraktikkan kesadaran akan besarnya tanggung jawab menjadi seorang hakim.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProfesionalitasen_US
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectPelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Tahun 2010-2017.en_US
dc.titlePROFESIONALITAS HAKIM INDONESIA (Studi tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Periode Tahun 2010-2017)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record