Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
dc.contributor.authorMUHAMMAD RIZQY, 14410408
dc.date.accessioned2018-08-29T14:45:04Z
dc.date.available2018-08-29T14:45:04Z
dc.date.issued2018-08-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10160
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hak subrogasi dalam perusahaan asuransi Cakrawal Proteksi Semarang. Hal tersebut didasari fakta bahwa masih banyak ditemukan kasus di mana tertanggung yang mengalami kerugian yang dikarenakan pihak ke tiga, tetap saja meminta ganti kerugian dari pihak ketiga dan sekaligus menuntut klaim asuransi. Hal ini akan menjadi sarana keuntungan bagi tertanggung karena terjadi penggantian kerugian ganda. Banyak perusahaan asuransi yang mengetahui hal ini tetapi tidak mempergunakan hak subrogasi tersebut.. Dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, menyebutkan : “Seorang Penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang diper-tanggungkan, menggantikan si Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan menerbitkan kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si Penanggung terhadap orang-orang ketiga itu. Jika penanggung telah melakukan kewajibannya untuk memberikan ganti kerugian, maka kepada tertanggung tidak diperbolehkan lagi untuk meminta ganti kerugian dari pihak ketiga. Penelitian ini bersifat empiris. Maka di dalam penelitian ini tidak hanya melihat dari pandangan hukum dengan memikirkan masalah hukum yang normatif saja namun juga melihat dari aspek sosial juga. Data yang dikaji dalam penelitian ini berupa hasil wawancara dengan kepala unit teknik, staff ahli perusahaan asuransi dan nasabah serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penanggung melakukan penggantian sesuai apa yang di perjanjikan di dalam polis dengan Tertanggung, maka secara otomatis Penanggung menggantikan posisi Tertanggung untuk meminta ganti rugi terhadap pihak ketiga; 2) Tertanggung tetap bertanggung jawab untuk membantu Penanggung atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan Penanggung terhadap tindakan pihak ketiga tersebut; dan 3) Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewabjiban untuk membantu pihak penanggung akan menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi. Penelitian ini juga merekomendasikan beberapa hal antara lain: 1) Perusahaan Asuransi melakukan sosialisasi kepada para nasabah yang ingin mendaftarkan asuransi tentang adanya prinsip Subrogasi tersebut maupun prinsip lain yang berkaitan agar prinsip prinsip-prinsip asuransi tidak terabaikan; 2) Pihak Asurnasi juga harus memberikan penyuluhan kepada karyawan tentang pentingnya penerapan hak subrogasi tersebut dan perusahaan asurnasi menambahkan informasi atau pengetahuan terkait prinsip prinsip asuransi pada web perusahaan agar dapat di ketahui masyarakat yg belum mengerti; 3) Sebaiknya pihak asuransi bekerjasama dengan pihak kepolisian umtuk melakukan proses pembuatan surat keterangan kepolisian untuk dipermudah agar masyarakat terlayani dengan baik dan membantu pihak asurnasi dalam menerapkan prinsip subrogasi tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjecthak subrogasien_US
dc.subjectresikoen_US
dc.subjectpenanggungen_US
dc.subjecttertanggungen_US
dc.titleTINJAUAN PENERAPAN HAK SUBROGASI DALAM PERUSAHAAN ASURANSI CAKRAWALA PROTEKSI SEMARANGen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record