Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, SH., M.Hum.
dc.contributor.advisorLucky SuryoWicaksono, SH., M.Kn.
dc.contributor.authorYAYI TRESNA RAHAYU, 14410664
dc.date.accessioned2018-08-29T13:25:35Z
dc.date.available2018-08-29T13:25:35Z
dc.date.issued2018-08-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10154
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi debitor dalam pelaksanaan eksekusi objekj aminan fidusia melalui penjualan dibawah tangan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan (PT. Federal International Finance Cabang Tasikmalaya) karena dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia melalui penjualan di bawah tangan ini, pihak kreditor yang melakukan penjualan di bawah tangan dengan pihak pembeli tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf c, dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu kreditor tidak melaksanakan kewajiban berupa mengembalikan uang sisa kelebihan dari penjualan objek jaminan fidusia kepada debitor, hal ini telah diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi debitor dalam proses eksekusi objek fidusia melalui penjualan di bawah tangan?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Metodepen dekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara, dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang terkaitdengan proses eksekusi objek jaminan fidusia. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh kreditor batal demi hukum. Kredtor pun telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang yang menyebabkan debitor mengalami kerugian, maka dengan demikian kreditor wajib membayar ganti rugi kepada pihak debitor. Penelitian ini menyarankan untuk adanya peningkatan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga tertinggi yang mengawasi kegiatan dalam sektor keuangan termasuk sektor lembaga keuangan non bank seperti halnya lembaga pembiayaan. Selain itu perlu adanya pemberian pemahaman bagi debitor mengenai hak dan kewajiban yang terdapat dalam hubungan hukum yang dilakukan dengan suatu lembaga pembiayaan baik itu hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian kreditnya maupun dalam pembebanan jaminan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.subjectEksekusi Objek Fidusia Melalui Penjualan di BawahTangan.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM PROSES EKSEKUSI OBJEK FIDUSIA MELALUI PENJUALAN DI BAWAH TANGAN (Studi Kasus di PT. Federal International Finance Cabang Tasikmalaya)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record