Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Rahmani Timorita Yulianti, M. Ag
dc.contributor.authorIpih Fitriani, 14423127
dc.date.accessioned2018-08-29T13:14:54Z
dc.date.available2018-08-29T13:14:54Z
dc.date.issued2018-08-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10150
dc.description.abstractSuatu usaha tidak semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, seperti halnya dengan lembaga keuangan pasti ada nasabah yang melakukan wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan. KPR bermasalah dapat diartikan sebagai suatu pembiayaan kepemilikan rumah yang mengalami kemacetan antara pihak debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah di janjikan kepada pihak bank atau perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi Bank BTN KCS Yogyakarta dalam menangani KPR bermasalah menurut perspektif Ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang diperoleh adalah dengan cara wawancara kepada staf collection yang menangani KPR bermasalah di Bank BTN KCS Yogyakarta. Selain penelitian lapangan didukung juga dengan penelitian pustaka yang bertujuan mengumpulkan data atau informasi yang berkaitan dengan penelitian tersebut. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan Bank BTN KCS Yogyakarta dalam penerapan strategi penanganan KPR bermasalah sudah sangat baik untuk dapat mengendalikan pembiayaan agar tidak mengalami kemacetan dengan menggunakan prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, condition. Dalam penanganan KPR bermasalah Bank BTN KCS Yogyakarta menggunakan cara yang cukup efektif, seperti dengan melakukan pembinaan terhadap nasabah, melakukan restrukturisasi, dan tahapan terakhir yaitu melakukan upaya hukum bagi nasabah yang tidak mempunyai iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Adapun penanganan yang di lakukan oleh bank BTN KCS Yogyakarta sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Islam, dengan melakukan tindakan-tindakan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, yaitu diantaranya dengan cara Al-Sult (secara damai), At-Tahkin (melalui badan arbitrase), dan Al-Qadha (peradilan).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectStrategi Banken_US
dc.subjectKPR Bermasalahen_US
dc.subjectStrategien_US
dc.titleSTRATEGI BANK BTN SYARIAH DALAM PENYELESAIAN KPR BERMASALAH MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI PADA BANK BTN KCS YOGYAKARTA)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record