TINGKAT KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2017
Abstract
Lembaga peradilan merupakan suatu mekanisme yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa, salah satu gagasan Mahkamah Agung yang progresif dalam rangka mewujudkan peradilan efektif dan efisien antara lain membentuk lembaga mediasi di Pengadilan untuk perkara-perkara perdata. Umumnya perkara yang diajukanolehparapihakmemerlukanwaktu yang lama untukdapat diadili dan diputus oleh hakim. Mediasi merupakan salahsatu alternatif dalam penyelesaian perkara di pengadilan yang prosesnyalebihcepatdan murah. Dalam hal ini pada perkara perdata yang dibahas oleh penulis yaitu khusunya tentang perkara perceraian yang semakin meningkat tiap tahunnya, hal ini dikarenakan permasalahan rumah tangga yang tak kunjung usai yang akhirnya memilih kepada jalur Pengadilan, dan sebelum perkara perdata masuk pada meja pengadilan tentu wajib dilakukannya mediasi melalui proses perundingan dengan perantaraan mediator atau pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak memihak untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam peneltitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses mediasi, bagaimana tingkat keberhasilan mediasi, apa saja faktor pendukung dan penghambat proses mediasi di Pengadilan Agama Sleman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris serta pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah pengaturan mediasi diatur dalam peraturan mahkamah agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, bahwa di proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sleman sudah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, untuk tingkat keberhasilannya masih jauh dari yang kita harapkan dari bukti yang didapat di Pengadilan Agama Sleman perkara tahun 2017 yaitu dari jumlah 1977 perkara perceraian hanya 113 perkara yang berhasil, dan mengenai faktor yang mendukung dan menghambat yaitu terjadi pada faktor nternal dan eksternal.
Collections
- Islamic Law [646]