1 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MOBIL DENGAN SISTEM INDEN (Studi di Astra International Daihatsu Jl. Magelang KM. 7,2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Aktifitas jual beli sudah sejak lama dipraktikan oleh ummat manusia, sebelum diketemukannya mata uang sebagai alat tukar yang sah dalam transaksi jual beli. Masyarakat dahulu menggunakan sistem barter atau tukar menukar barang antara satu orang dengan orang lainnya. Seiring perkembangan zaman transaksi jual beli kini menggunakan mata uang sebagai alat tukar dalam jual beli. Dan kini sudah banyak bentuk jual beli yang ditemui dalam kehidupan slah satunya ialah dengan memakai sistem jual beli inden (pesan). Salah satu perusahaan yang menjual mobil adalah Astra International Daihatsu Jl. Magelang KM. 7,2. Perusahaan ini mefasilitasi pembelinya dengan sistem inden. bersamaan dengan menunggunya barang yang dipesan oleh pihak customer serta telah melakukan akad di awal. disamping itu akad yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli terdapat perjanjian yang didalamnya bisa menimbulkan kerugikan bagi pihak customer.
Penelitian ini merupakan kualitatif yang bersifat deskriftif analitik, yakni peneliti membuat deskipsi secara sistematis Kemudian data-data yang sudah ada dianalisis sesuai hukum islam.
Mekanisme proses transaksi jual beli inden customer mengisi serta menanda tangani Surat Pesanan Kendaraan (SPK) dan memberikan sejumlah uang minimal Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai keseriusan dalam memesan dan untuk mendapatkan nonor indenan. disamping itu customer melengkapi persyaratan yang diminta pihak dealer. Secara keseluruhan akad perjanjian yang diterapkan oleh pihak Astra International Daihatsu Jl. Magelang KM. 7,2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diperbolehkan dan sesuai dengan hukum islam serta dikuatkan dengan beberapa dalil yang ada.
Collections
- Islamic Law [537]