Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH
dc.contributor.authorTIARA ROBIATUL ADAWIYAH, 14410089
dc.date.accessioned2018-08-28T21:55:18Z
dc.date.available2018-08-28T21:55:18Z
dc.date.issued2018-08-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10108
dc.description.abstractPornografi balas dendam (revenge porn) adalah bentuk pemaksaan, ancaman terhadap seseorang, umumnya perempuan, untuk menyebarkan konten porno berupa foto atau video. Pelaku bisa pacarnya, mantan pacar yang ingin kembali, atau orang yang tidak bisa diidentifikasi. Akibat dari perbuatan tersebut korban megalami kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dan pengucilan dari masyarakat. Penegakan hukum menjadi penting untuk melindungi korban. KUHAP sebagai peraturan mengenai proses berjalannya peradilan harus memperhatikan hak-hak korban. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melihat pada norma yang berlaku saat ini dan beberapa putusan pengadilan dengan memfokuskan pada korban pornografi balas dendam. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian, serta hasil penelitian SGRC UI mengenai pornografi balas dendam, kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang selanjutnya akan dikaji berdasarkan pendapat para ahli, teori yang relevan dan argumentasi peneliti sendiri. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa korban pornografi balas dendam membutuhkan perlindungan karena: 1) harkat dan martabat korban telah direndahkan. 2) korban mengalami tekanan psikologis berupa rasa malu. 3) cara yang digunakan pelaku menggunakan media internet sehingga jejak digital konten asusila tersebut tidak dapat dihapus, dan dapat diakses serta diperbanyak oleh siapa saja. 4) kerugian korban ini merupakan kerugian imateriil, sehingga memberikan perlindungan bagi korban menjadi penting seperti mendapatkan ganti kerugian, restitusi, kompensasi, bantuan medis, konseling, bantuan hukum, pemberian informasi. 5) UU ITE dan UU Pornografi dapat menjerat pelaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perhatian terhadap korban untuk pemberian restitusi, kompensasi, konseling, bantuan hukum, dan pemberian informasi saat dilangsungkannya perkara di pengadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpornografi balas dendamen_US
dc.subjectperlindunganen_US
dc.subjectkorbanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record