Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari, S.H, M.H
dc.contributor.authorMUHAMMAD RASYID RIDHO, 13 410 468
dc.date.accessioned2018-08-28T20:05:07Z
dc.date.available2018-08-28T20:05:07Z
dc.date.issued2018-08-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10090
dc.description.abstractSengketa penyelenggaraan pemilu adalah hal yang lumrah terjadi di tiap proses penyelenggaraan pemilu. Pada tahun 2018, pada saat proses pencalonan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019, KPU lewat surat keputusannya menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 karena menyandang status Belum Memenuhi Syarat di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan. PBB menyatakan keberatan kepada BAWASLU atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU dan meminta untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu di Bawaslu. Dengan judul Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam Menyelesaikan Sengketa Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan studi kasus Sengketa Antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Tahun 2018, studi ini memuat rumusan masalah; Bagaimana proses penyelesaian sengketa penyelenggaraan pemilihan umum di Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU)?; dan Bagaimana implementasi penyelesaian sengketa pemilihan umum antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada tahun 2018 yang dilakukan oleh BAWASLU?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum Normatif-Empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan membedah Peraturan yang belaku di lingkup penelitian ini dan wawancara terhada pengurus PBB, kemudian hasilnya disajikan dalam bentuk narasi. Hasil penelitian untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah ini adalah pertama, proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dimana objek dari sengketa sampai dengan penyelesaian sengketa sudah sesuai dengan peraturan a quo. Kedua, proses penyelesaian sengketa antara PBB dan KPU di Bawaslu pun sudah sesuai dengan peraturannya, tahapan pertama verifikasi laporan apakah Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini, tahapan selanjutnya adalah memanggil para pihak untuk dilaksanakannya mediasi, dan setelahnya mediasi tidak berhasil dilanjutkan kepada tahapan sidang adjudikasi. Penelitian ini merekomendasikan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu harus tetap berkomitmen dan menjaga prinsip sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu harus tetap menjaga independensi, integritas, dan profesionalitas guna mewujudkan proses Pemilu yang adil dan tertib, serta kepada seluruh elemen masyarakat perlulah bersama-sama menjaga dan mengawasi proses Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan tertib.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectBawasluen_US
dc.subjectPBBen_US
dc.subjectKPUen_US
dc.titleKEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (BAWASLU RI) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) (STUDI KASUS SENGKETA ANTARA PARTAI BULAN BINTANG DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PADA TAHUN 2018)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record