PERAN BALAI PERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL REMAJA YOGYAKARTA DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP ANAK
Abstract
Semakin kompleknya situasi anak maka dapat kita lihat bahwa beberapa kasus hukum melibatkan anak sebagai korban, sebagai saksi maupun anak sebagai pelaku kekerasan. Pengertian dari ABH adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Balai Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Remaja mempunyai peran dan fungsi penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan perlindungan, rehabilitasi, advokasi sosial, reunifikasi dan rujukan remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadap serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadap anak.
Untuk mendapatkan data dan pengolahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan skripsi ini, maka dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaa. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis berdasarkan hukum positif yang berlaku dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk dicari pemecahannya berdasarkan permasalahan.
Hasil penelitian bahwa, peran Balai Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadap anak antara lain, terapi psikososial, terapi mental dan spiritual yaitu pelayanan konseling individu maupun kelompok untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatifsan sosial yang bertujuan untuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku kearah yang adaptif. Terapi mental dan spriritual merupakan kegiatan pemahaman pengetahuan pengetahuan dasar keagamaan, etika kepribadian, dan kedisiplinan yang ditujukan untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spiritual yang dianut ABH, serta kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasional merupakan bentuk pelatihan untuk penyaluran minat, bakat, dan menyiapkan kemandirian ABH setelah mereka dewasa dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja. Hambatan Balai Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak antara lain, kurang Pekerja Sosial, sarana dan prasarana kurang memadai, serta kurangnya sosialisasi.
Collections
- Law [2308]