Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, SH., M.Hum
dc.contributor.authorTabut Malhan Ady, 13410531
dc.date.accessioned2018-08-28T13:48:33Z
dc.date.available2018-08-28T13:48:33Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10045
dc.description.abstractSalah satu dari lingkungan hidup yang memerlukan pengelolaan adalah air. Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik pada masa lampau, masa sekarang dan masa yang akan datang. Di dalam tata kehidupan masyarakatpun air memegang peranan vital, misalnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pertanian, industri dan sebagainya. Demikian besarnya peranan air untuk hidup dan meningkatkan kehidupan, maka sudah selayaknya apabila negara atau pemerintah turut campur dalam pengelolaannya. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Tujuan dar penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang yang mendorong lahirnya rumusan Pasal 33 UUD 1945, untuk mengetahui alasan diajukan permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan untuk mengetahui penerapan perlindungan negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2004. Guna memperoleh data, maka dilakukan penelitian pustaka dan studi dokumen. Pendekatan perundangan, yaitu melakukan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti yang telah menjadi ketetapan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Data dalam penelitian ini akan dianalisa dengan metode deskriptif, yaitu data -data yang diperoleh dari data primer dan sekunder diuraikan secara sistematis dan logis menurut pola deduktif, kemudian dijelaskan, dijabarkaan, dan diintergrasikan berdasarkan kaidah ilmiah. Hasil penelitian bahwa latar belakang yang mendorong lahirnya rumusan Pasal 33 UUD 1945 untuk menghindari tertumpunya kesejahteraan hanya kepada kaum atau orang yang berada sebagaimana yang dikatakan oleh Marx. Dalam arti semestinya sumber-sumber perekonomian yang vital mesti diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk di privatisasi. Alasan diajukan permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air antara lain karakteristik air yang merupakan bagian dari HAM dan negara dapat turut campur didalam melakukan pengaturan terhadap air, sehingga Pasal 33 ayat (3) harus diletakan di dalam konteks HAM dan merupakan bagian dari Pasal 28H UUD 1945. Penerapan perlindungan negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2004, yaitu melakukan pembatasan dalam pengusahaan air secara ketat sebagai ikhtiar untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan air bagi kehidupan bangsa. Oleh karenanya pengelolaan sumber daya air mesti berpedoman pada enam pembatasan termuat dalam Putusan No. 85/PUU-XI/2013.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperlindunganen_US
dc.subjectairen_US
dc.subjectputusan mahkamah konstitusien_US
dc.title“PERLINDUNGAN HAK ATAS KETERSEDIAAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR.”en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record