Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Mandailing (Studi Kasus Di Desa Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara)
Abstract
Studi ini menjelaskan tentang perkawinan semarga dalam tinjaun hukum Islam. Pertanyaan penting adalah apa yang mendasari larangan perkawinan semarga masyarakat muslim Batak Mandailing. Dalam hukum adat Mandailing desa kampung mesjid perkawinan semarga dianggap perkawinan satu darah atau satu keturunan yang sama. Oleh karena itu disini penulis ingin mengetahui lebih lanjut penyebab tidak boleh nya menikah dengan satu marga khususnya di Desa Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan cara mengumpulkan data secara langsung turun kelapangan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan skunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi serta wawancara.
Jika dilihat dari segi hukum Islam, baik kitab-kitab fiqh, undang-undang perkawinan, kompilasi hukum Islam tidak ada yang mengatur perihal larangan perkawinan semarga. UU hanya mengatur tentang sah atau tidaknya perkawinan dilihat dari segi agama dan catatan sipil (syarat dan rukun) perkawinan. Sedangkan pada adat Mandailing perkawinan itu dilarang kareana dianggap masih saudara sedarah, serta untuk menjaga hubungan kekerabatan dan partuturan Mandailing yang di sebut Dalihan Na Tolu.
Collections
- Islamic Law [646]