Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat (Telaah Perbandingan Hukum Adat Jawa dan Kompilasi Hukum Islam)
Abstract
Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat di perbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat di pelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggun gjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang masih mempunyai orang tua kandung. Keadaan seperti ini, dapat pula terjadi dengan adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai hidup si anak. Beberapa sebab lain dapat pula terjadi, sehingga oleh keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari. Penelitian ini yang bertujuan untuk mengatahui kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat (telaan perbandingan Hukum adat jawa dan Kompilasi hokum islam) berdasarkan penelitian.penelitian dengan menggunakan metode penelitian pustaka.data yang digunakan penelitian ini adalah menggunakan buku-buku tentang hokum adat dan KHI, makalah tentang anak angkat, dan penelitian mengenai anak angkat, teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis normative kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa :kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat (telaan perbandingan Hukum adat jawa dan Kompilasi hokum islam) berdasarkan menurut hokum adat jawa anak angkat berhak menerima harta peninggalan dari orang tua angkatnya meskipun anak angkat tidak menjadi anak kandung bagi orang tua angkatnya, sedangkan dalam kompilasi hokum islam anak angkat tidak mendapatkan harta peninggalan dari orang tua angkatnya melainkan mendapatkanwasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkat.
Collections
- Islamic Law [996]
