Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 dalam Melindungi Calon Pengantin di Bawah Umur
Abstract
Batas minimal usia kawin dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah mencapai usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Kurang dari ketentuan tersebut harus mendapatkan izin Pengadilan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Perda), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berusaha melindungi calon pengantin di bawah umur. Fokus penelitian ini meliputi bagaimana latar belakang pembentukan Perda tersebut dan bagaimana penerapan Perda dalam memberikan perlindungan terhadap calon pengantin di bawah umur. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Informan penelitian ditentukan dengan cara purposive sampling. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, latar belakang pembentukan Perda tersebut mencakup dua faktor, sosial dan hukum. Perda ini menunjukkan keberpihakan kepada kelompok rentan. Kedua, penerapan Perda tersebut dalam melindungi calon pengantin di bawah umur merupakan pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) huruf (a), melakukan pembinaan menuju keutuhan rumah tangga yang harmonis. Pelaksanaannya di P2TP2A, calon pengantin di bawah umur diberi pelayanan konseling oleh konselor dengan memerhatikan perlindungan kepentingan umum dan kepentingan individu calon pengantin. Di Pengadilan Agama Wates, selain mensyaratkan calon pengantin di bawah umur membawa laporan hasil konseling dari P2TP2A, Majelis Hakim dalam memutus perkara juga mempertimbangkan perlindungan terhadap hak-hak calon pengantin, kemampuan ekonomi-sosial, serta kesiapan mental- psikologisnya.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
