Distribusi Royalti Hak Cipta Karya Seni Musik Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Lembaga Manajemen Kolektif-Yayasan Karya Cipta Indonesia Tahun 2019)
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual yang juga disebut dengan Intellectual Property Rights (IPR) dalam bahasa internasionalnya pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. Karya-karya Intelektualitas seperti hasil penelitian, seni dan karya sastra,yang mencakup semua karya tulis (literary works), seperti buku, program computer, database, laporan teknis, manuskripsi, karya arsitektur, peta, hasil terjemahan, hingga apresiasi budaya yang memiliki kualitas seni yang tinggi, tidak lahir begitu saja, akan tetapi memerlukan banyak "energi" dan tidak jarang disertai dengan pengeluaran biaya yang besar. Pengorbanan ini seharusnya mendapatkan imbalan yang sepadan, namun ternyata kreativitas yang dihasilkan dengan mengerahkan segenap potensi itu tidak mendapatkan penghargaan yang patut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan sifat deskriptif. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif dan sosio-historis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni, survei, wawancara, dan dokumentasi dengan penentuan informan melalui non-probability sampling yang berjenis purposiv sampling dan dokumentasi tentang kekayaan intelektual dan cara pendistribusiannya yang sesuai dengan syariat Islam menurut al-Qur'an dan Hadits. Hasil dari penelitian ini, pertama Proses distribusi royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif-Karya Cipta Indonesia sudah sesuai sistem operasional dan ijin operasional yang sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan diputuskan oleh Menteri Hukum dan Ham dalam Undang-Undang Hak Cipta, kedua Bentuk pendistribusian royalti yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif-Karya Cipta Indonesia adalah dalam bentuk uang tunai dan langsung diberikan kepada pemilik karya setiap tahunnya satu kali, ketiga Dalam ckonomi Islam, Lembaga Manajemen Kolektif-Karya Cipta Indonesia sudah benar dan transparan dalam mendistribusikan royalti kepada pemilik karya atau pemegang hak cipta. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia dan beberapa majma' ulama fiqh yang menerapkan sisi keagamaan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Terbukti tidak ada ketidak adilan yang dilaporkan pemegang hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif-Karya Cipta Indonesia selama ini dalam bentuk langsung maupun aduan.
Collections
- Master of Islamic Studies [1769]
