Studi Pemikiran Syekh Ihsan Jampes tentang Konsep Mubah dalam Kitab Irsyād Al-Ikhwān Fī Syurbi Al-Qahwati Wa Dukhān
Abstract
Permasalahan yang disebabkan oleh Perubahan Sosial yang semakin hari semakin cepat menyebabkan para akademi Muslim berusaha semaksimal mungkin untuk menghasilkan metode yang dirasa sesuai dengan perkembangan sosial tersebut namun bagaimanapun metode yang ditawarkan tetap saja masih dirasa belum memberikan kepuasan maksimal dikalangan Muslim. Konsep Mubah yang berangkat dari kaidah ushul fikih yang mana menjelaskan bahwa segala sesuatu itu awalnya bersifat boleh hingga ada dalil yang melarangnya menyebabkan adanya paham bahwa segala sesuatu itu bersifat serba berkemungkinan dengan mempertimbangkan beberapa pertimbangan situasi dan kondisi yang ada pada masa dewasa ini serta dalil-dalil argumentasi keagamaan lainnya. Metode Konsep Mubah Syekh Ihsan Jampes yang mengedepankan Ijma atau Kesepakatan serta situasi dan kondisi dalam melakukan Istinbath Hukum Islam demi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan Permasalah kontenporer dirasa sangat cocok dan sesuai dengan Perkembangan zaman dan lebih memudahkan di dalam penyelesaian permasalahan kontenporer dewasa ini dikarenakan beberapa alasan, Pertama, Sesuai dengan ajaran Islam yang Rahmatan Lil' Alamin. Kedua, Sesuai dengan Tujuan Hukum Islam. Ketiga, Memiliki Prinsip Penghormatan Terhadap HAM dan Toleransi dalam Pluralisme dan Keempat, lebih bermanfaat, praktis dan dapat lebih mudah diterima oleh Masyarakat umum.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
