Sanksi Tindak Pidana Klitih yang Dilakukan Anak dibawah Umur di Yogyakarta dalam Tinjauan Maqasid Syari'ah
Abstract
Aksi klitih tercermin dalam beragam aktifitas kenakalan remaja yang dikenal oleh warga Yogyakarta. Seperti aksi menghentikan pengendara kendaraan bermotor dengan aksi kekerasan yang identik dengan penganiayaan dan Gank (geng). Berbagai motif menjadi alasan tersendiri dari adanya kejahatan begal dan klitih tersebut. Baik itu motif. pergaulan, lingkungan maupun hanya demi kesenangan semata. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis proses penanganan terhadap para pelaku tindak pidana klitih yang masih di bawah umur di Yogyakarta serta menganalisis sanksi tindak pidana klitih yang dilakukan anak di bawah umur di Yogyakarta perspektif magāshid syari'ah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat kualitatif yang digali sumber-sumber kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini adalah: 1. Penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana klitih di Yogyakarta dilakukan dengan menerapkan pasal pada KUHP, dengan pertimbangan melihat kondisi korban dan dasar yuridisnya yaitu Pasal 351 KUHP. 2.Seorang anak yang belum berusia 15 tahun tidak dikenakan pertanggung jawaban. Sedangkan jika pelaku tindak pidana klitih yang berusia diatas 15 tahun akan diberikan sanksi pidana atas perbuatannya karena sudah baligh sudah dianggap cakap secara hukum. Yang menjadi tujuan hukum (maqāshid al-syari'ah) menurut al-Syathibi. bukan untuk membalas dendam tetapi bertujuan untuk mewujudkan kelangsungan hidup. keamanan. keadilan. dan ketentraman dalam masyarakat.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
