Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perkawinan di Bawah Umur (di KUA Kecamatan Sewon Tahun 2016)
Abstract
Perkawinan di bawah umur merupakan peristiwa yang dianggap wajar dalam suatu masyarakat di Kabupaten Bantul, hal terlihat dari catatan yang didapat dari data di Kabupaten Bantul, trends adanya pernikahan di bawah umur dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal itulah yang menjadikan ketertarikan penulis untuk mendalami kasus yang ada secara lebih mendalam dan mengangkatnya dengan judul penerapan asas mempersulit terjadinya perkawinan di bawah umur di Kabupaten Bantul. Untuk mengkaji proses yang telah dilaksanakan Kabupaten Bantul dalam rangka menekan angka pernikahan dini, dilakukan melalui penelitian dengan tipe deskriptif analitik yaitu sebuah penelitian yang menggambarkan, menguraikan secara objektif mengenai pelaksanaan penerapan asas mempersulit terjadinya perkawinan di bawah umur di Kabupaten Bantul. Untuk lebih mendalam maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris (non doktrinal), hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain. Dalam penelitian ini peneliti mendapat kesimpulan bahwa secara Yuridis upaya pemerintah dalam mempersulit terjadinya kawin di bawah umur berdasarkan pada undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 telah menentukan dan menetapkan dasar-dasar yang harus dilaksanakan dalam perkawinan. Salah satu diantaranya adalah pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun dan dalam ayat selanjutnya menyatakan bahwa bila terdapat penyimpangan pada pasal 7 ayat (1) dapat meminta dispensasi pada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua belah pihak baik dari pihak pria atau pihak wanita." Salah satu kiat-kiat untuk mengurangi angka pernikahan usia dini di Kabupaten Bantul adalah melakukan sosialisasi Tunda Pernikahan Dini dan menciptakan berbagai macam slogan. Karena slogan cukup mudah dibaca dan diingat. Pemerintah dan elemen masyarakat selalu bersinergi dan bekerjasama untuk menekan angka pernikahan usia dini di kecamatan-kecamatan lainnya. Di samping itu peran perempuan dalam jajaran pemerintahan dan karya di Kabupaten Bantul cukup tinggi. Selain itu jabatan-jabatan penting juga banyak yang dipegang oleh perempuan seperti pejabat eselon II dan III diisi oleh banyak perempuan.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
