Hubungan Suami Istri dalam Pernikahan di Bawah Tangan di Desa Guwosari dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Undang-undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan harus dicatat oleh PPN. Di Dusun Gandekan, terdapat pasangan bernama Supoyo dan Tumiyem yang telah menikah di bawah tangan sejak tahun 1977. Karena itulah penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai hubungan antar Supoyo dan Tumiyem scbagai suami istri yang melakukan pernikahan di bawah tangan yang dalam perspektif hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua. Pertama, bagaimanakah praktek nikah di bawah tangan di di Dusun Gandekan Guwosari Pajangan Bantul? Kedua, bagaimanakah hubungan Suami Istri pelaku nikah di bawah tangan di Dusun Gandekan Guwosari Pajangan Bantul tersebut menurut perspektif hukum Islam? Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan normatif-yuridis dan gender. Penentuan informan dilakukan dengan cara Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (in depth interview), observasi dan dokumentasi. Untuk keabsahan data, dilakukan metode pengecekan ulang (member check) dan triangulasi. Analisis data mengggunakan metode kualitatif dan untuk menarik kesimpulan, digunakan metode induksi. Hasil penelitian ada dua. Pertama, pernikahan di bawah tangan antara Supoyo dan Tumiyem adalah pernikahan yang sah secara agama disebabkan oleh faktor keluarga, lingkungan di luar keluarga dan dukungan tokoh Agama. Akibat hukum dari pernikahan tersebut adalah tidak adanya legalitas pernikahan di mata hukum, tidak adanya kekuatan hukum tetap terhadap legalitas perkawinannya, terhambatnya proses administrasi kependudukan dan politik, tidak terlindunginya hak dan kepentingan suami istri, terganggunya kemaslahatan psikologis anak dan anak tidak memiliki Akta Kelahiran dan akta kematian. Kedua, hubungan suami istri dalam pernikahan di bawah tangan antara Supoyo dan Tuminem bisa dilihat dari pola pembagian kerja, pemenuhan nafkah dan pengambilan keputusan. Pola pembagian kerja sebelum tinggal serumah adalah berdasarkan fleksibilitas, sedangkan setelah tinggal serumah adalah berdasarkan kemampuan dan keahlian. Untuk pola pemenuhan nafkahnya adalah ditanggung bersama. Adapun pola pengambilan keputusannya didominasi oleh salah satu pihak, di mana pihak suami melakukan ketidakadilan gender berupa tindakan kekerasan terhadap perempuan, meskipun dalam bentuk verbal.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
