Penerapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banyumas (Studi Pasal 14 Ayat (3))
Abstract
Zakat mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena ia mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai ibadah farḍiyyah (individual) untuk mengharmoniskan hubungan vertikal dengan Allah SWT, dan sebagai ibadah muamalah ijtima'iyyah (sosial) dalam rangka menjalin hubungan horizontal dengan sesama manusia. Namun, ada satu persoalan yang akan muncul di tengah-tengah pembahasan tentang zakat, yakni apakah selain zakat, masih ada kewajiban lain yang sejenis yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim? Ternyata di Indonesia mengenakan kewajiban pajak kepada semua warga negaranya tanpa melihat status yang dianut. Ini berarti bahwa baik seorang warga negara Muslim itu telah mengeluarkan zakat atau belum tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan kewajiban pajak. Dalam Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan "Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Maka, yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk menjelaskan konsepsi Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; dan (2) untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banyumas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach), dengan tipe kategori deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Maka teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat mengisyaratkan bahwa antara zakat dan pajak mempunyai hubungan yang saling terkait. Secara lebih sederhana konsep yang dimaksud adalah bahwa beban pajak yang harus ditanggung oleh seorang warga negara menjadi berkurang oleh pembayaran zakat yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan disertai oleh bukti-bukti yang sah. Dalam konteks ini pembayaran zakat jelas harus didahulukan daripada pembayaran pajak; dan (2) penerapan Pasal 14 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banyumas, masih jauh dari kenyataan, bahwa pajak yang bisa dikurangi dengan pembayaran zakat, atau zakat yang dapat mengurangi pembayaran pajak belum dapat terealisir, karena belum adanya kesepakatan antara BAZDA Kabupaten Banyumas dan KPPP Purwokerto mengenai mekanisme penghitungannya. Namun, antara BAZDA Kabupaten Banyumas dan KPPP Purwokerto sudah sepaham bahwa pajak bisa dikurangi dengan pembayaran zakat, atau dengan kata lain zakat dapat mengurangi pembayaran pajak.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
