Pemikiran Abu Ubaid Al-Qasim tentang Keuangan Publik dan Implementasinya pada Keuangan Publik di Indonesia
Abstract
Keuangan publik Islam telah berkembang bersamaan dengan perkembangan masyarakat muslim dan pembentukan Islamic state oleh Rasulullah saw, dan kemudian diteruskan oleh sahabat sampai Islam mencapai puncak kejayaannya dan karenanya fase ini mendapatkan reputasi sebagai “golden age of Islam”. Dalam konsep keuangan publik Abu ‘Ubayd, Secara khusus dalam kitab al-Amwal, lebih menekankan pada aspek normatifnya, karena masalah ini dianggap sebagai bagian dari hukum Islam. Abu Ubayd dalam kitab al-Amwal memberikan definisi tentang Sistem Keuangan Publik Islam, yaitu sebagai sunuf al-amwal al-lati yaliha al-a'immah li al-raiyyah (sejumlah kekayaan yang dikelola pemerintah untuk kepentingan subjek). Yang dimaksud subjek di sini adalah rakyat. Pada dasarnya Pemikiran Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam tentang keuangan publik dan implementasinya pada keuangan publik di Indonesia adalah Pemikiran Abu Ubaid tentang sumber penerimaan keuangan publik pada keuangan publik di Indonesia, terletak pada adanya persamaan sumber penerimaan dari hibah, bea cukai (ushr), denda, pajak, dan zakat. Sedangkan dari distribusinya adalah pos pengeluaran untuk kesejahteraan publik seperti kesejahteraan anak-anak, korban bencana, santunan dan lainnya. Selain itu terdapat titik temu antara pemikiran keuangan publik Abu ‘Ubaid dengan keuangan publik di Indonesia yaitu dari sisi pengelolaan zakat, dan lembaga keuangan publik, seperti Baitul Maal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pola pikir induktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis filosofis dengan fokus pada pemikiran sang tokoh yang mana lahirnya pemikiran tersebut dipengaruhi oleh kondisi sosial dalam lingkup ruang dan waktu semasa hidupnya. Hasil penelitian menunjukkan, konsep keuangan publik Abu ‘Ubayd adalah memberikan panduan etik dan moral dalam hal distribusi keuangan publik (public finance) secara adil. Serta pandangannya merefleksikan perlunya memelihara dan mempertahankan hak dan kewajiban masyarakat, menjadikan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalankan roda kebijakan pemerintah. Abu ‘Ubayd mengatakan bahwa penerimaan Negara (fai’, khumus, shadaqah dan zakat) wajib dikelola Negara dan mengalokasikannya kepada masyarakat.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
