Penetapan Harga dalam Perspektif Islam
Abstract
Sering sekali terjadi fenomena kenaikan harga barang kebutuhan yang dipicu oleh intervensi pemerintah dalam menentukan harga suatu komoditi. BBM adalah salah satu komoditi yang sering terjadi kenaikan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada permulaan bulan Oktober 2005, pemerintah menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) rata-rata 90 %, dan menjelang akhir bulan Mei tahun ini pemerintah kembali menetapkan harga baru BBM dengan kenaikan rata-rata sebesar 28,7 %. Dengan kenaikan harga BBM yang kemudian disusul kenaikan harga komoniti yang lain muncul beberapa dampak seperti banyak pengangguran, menurunya daya beli masyarakat dan meningkatnya jumlah kemiskinan. Ada bebrapa hal yang dikaji dalam tulisan ini, bagaimana pandangan para ulama madzhab figh tentang intervensi pemerintah dalam penentuan harga? Kedua, Apa saja barang-barang yang boleh ditetapkan dan diintervensi harganya oleh pemerintah? Ketiga,. Apa dampak penetapan harga terhadap perekonomian masyarakat? Keempat, kreteria pasar normal dan penetapan harga dalam konteks keindonesiaan. Penulisan ini bertujuan untuk mengungkap pandangan para ulama figh dari lima madzhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah dan Dhahiriyyah) tentang intervensi pemerintah terhadap harga, untuk mengetahui dampak dari kebijakan penetapan harga terhadap perekonomian masyarakat, dan untuk menambah khazanah karya yang berkaitan dengan studi figh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Diskriptif-komparatif dan historis. Deskriptif digunakan untuk memaparkan pendapat fuqoha beserta argument-argumen masing-masing yang menguatkannya. Komparatif digunakan untuk membandingkan pendapat para fuqoha dengan dalil-dalil yang ada atau antara pendapat fugoha sendiri. Historis digunakan untuk mengetahui situasi dan kondisi yang melatar belakangi hadits Nabi saw.disampaikan. Adapun Analisa yang digunakan adalah deskriptif tekstual historis. Yaitu dengan menganalisa teks-teks yang ada, pendapat fuqaha beserta dalilnya serta kondisi yang melatarbelakangi. Sebagai kerangka umum dalam mu'amalah adalah sebuah kaidah yang mengatakan "Hukum asal dalam mu'amalah adalah boleh selagi tidak ada dalil yang menunjukkan hukum sebaliknya". Dalil-dalil yang menunjukkan hukum sebaliknya berupa ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi saw. Keshahihan sebuah hadits dilakukan dengan mengambil keterangan kritikus hadits atau ditelusuri sendiri pada saat tidak ditemukan keterangan tentang itu. Kontradiksi yang terlihat secara dhahir dalam nash syari'ah dilakukan metode al-Jam', dan tarih bila metode jam' tidak berguna. Setelah dilakukan kajian maka dihasilkan bahwa fuqaha dari lima madzhab berupaya menegakkan keadilan pada semua. Keadilan tersebut tercermin dalam ketidakterlibatan pemerintah dalam penetapan harga dan membiarkannya sesuai dengan mekanisme pasar seperti pendapat jumhur pada saat pasar normal. Akan tetapi pada saat terjadi distorsi mekanisme pasar maka pemerintah diberikan hak untuk melakukan penetapan harga. Penelitian ini diharapan dapat memberikan kontribusi dalam khazanah ilmiyah dalam bidang ekonomi syari'ah, dalam bidang sosial dapat dijadikan salah satu rujukan oleh pemegang kebijakan dalam menentukan harga pasar.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
