• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Se-Eks. Karesidenan Banyumas dalam Menghadapi Sengketa Ekonomi Syariah

    Thumbnail
    View/Open
    06913049.pdf (5.692Mb)
    Date
    2008
    Author
    Sugeng
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penyusunan tesis ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penyusun pasca Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, karena dalam undang-undang tersebut khususnya Pasal 49 huruf (i) ada kewenangan baru yang menjadi tugas Pengadilan Agama yaitu untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syari'ah, adapun aparat pengadilan yang paling berkopenten dalam rangka penegakan undang-undang tersebut adalah Hakim. Untuk itu, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Hakim Pengadilan Agama Se-Eks. Karesidenan Banyumas dalam menghadapi perkara sengketa ekonomi syari'ah terutama dari Sumber Daya Manusianya, pemahamannya serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syari'ah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu di seluruh Pengadilan Agama Se-Eks. Karesidenan Banyumas yang meliputi Pengadilan Agama Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara dengan desain penelitian deskriptif (deskriptif research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara menyebar angket kepada seluruh Hakim di Pengadilan Agama yang ada di wilayah hukum Eks-Karesidenan Banyumas. Adapun hasil penelitian ini bersumber dari angket yang disebar pada seluruh Hakim Pengadilan Agama Se-Eks. Karesidenan Banyumas, dari 48 responden hanya 2 (dua) yang tidak kembali, dan hasilnya sebagai berikut : 1. Untuk variabel pengetahuan tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka yang menjawab sudah mengetahui sebanyak 46 orang (100%). 2. Untuk variabel pengetahuan tentang kewenangan absolute Peradilan Agama mengenai Sengketa Ekonomi Syari'ah, dari angket yang diedarkan maka yang menjawab mengetahui sebanyak 46 orang (100%). 3. Untuk variabel pengetahuan tentang Ekonomi Syari'ah, maka dari angket yang diedarkan diketahui yang menjawab sudah mengetahui sebanyak 46 orang (100%). 4. Untuk variabel pengetahuan tentang Sengketa Ekonomi Syariah, dari jawaban yang telah disediakan yang menjawab sudah mengetahui sebanyak 46 orang (100%). 5. Untuk variabel pengetahun tentang hukum formil dan hukum materiil yang digunakan untuk menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syari'ah, dari jawaban angket yang ada dapat diketahui bahwa yang menjawab sudah mengetahui sebanyak 46 orang (100%). 6. Untuk variabel sumber pengetahuan mengenai Sengketa Ekonomi Syari'ah, maka dari angket yang diedarkan diketahui yang menjawab membaca buku sebanyak 2 orang (4,35 %), yang menjawab mengetahui dari sosialisasi sebanyak 1 orang (2,17 %), kemudian yang mengetahui dari membaca buku dan sosialisai sebanyak 43 orang (93,48%). 7. Untuk penanganan perkara Sengketa Ekonomi Syari'ah, maka dari jawaban angket yang ada diketahui yang menjawab sudah pernah sebanyak 7 orang (15,22 %), yang menjawab belum pernah sebanyak 39 orang (84,78%). 8. Untuk variabel mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh para Hakim Pengadilan Agarna Se-Eks. Karesidenan Banyumas dalam mengahadapi Sengketa Ekonomi Syari'ah, yang menjawab memperbanyak membaca 8 orang (17.39 %), mengikuti pelatihan- pelatihan 4 orang (8,70 %), yang melanjutkan belajar, memperbanyak membaca dan mengikuti pelatihan-pelatihan sebanyak 12 orang (26,09 %), tidak menjawab sebanyak 6 orang (13,04 %), sedangkan lainnya memperbanyak membaca dan mengikuti pelatihan-pelatihan sebanyak 16 orang (34,78 %). 9. Untuk variabel keterlibatan dalam sosialisasi mengenai Sengketa Ekonomi Syari'ah, maka dari angket yang diedarkan yang menjawab sudah mengikuti sebanyak 46 orang (100%). 10. Untuk variabel forum media yang ditempuh dalam sosialisasi Sengketa Ekonomi Syari'ah, dari jawaban yang telah disediakan, yang menjawab mengikuti dengan melalui dinas sebanyak 26 orang (56,52 %), yang menjawab mengikuti dengan melalui non dinas sebanyak 2 orang (4,35 %), kemudian yang menjawab baik melalui dinas dan non dinas sebanyak 18 orang (39,13 %). 11. Untuk variabel kesiapan para Hakim Pengadilan Agama Se-Eks. Karesidenan Banyumas untuk mengadili perkara Sengketa Ekonomi Syari'ah, dari jawaban yang telah disediakan yang menjawab sudah siap sebanyak 46 orang (100%). 12. Untuk variabel tentang kesiapan yang ditempuh dalam menghadapi perkara Sengketa Ekonomi Syari'ah, yang menjawab belajar-lagi 36 orang (78,26%), yang menjawab banyak bertanya 2 orang (4,35 %), yang menjawab belum melakukan apapun 3 orang (6,52 %), sedangkan lainnya menjawab belajar lagi dan banyak bertanya 5 orang (10,87 %) Dari hasil penelitian tersebut di atas dapat dikatakan bahwa semua Hakim Pengadilan Agama di wilayah hukum Eks-Karesidenan Banyumas telah siap menghadapi sengketa ekonomi syari'ah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/61281
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1637]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV