Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam (Telaah Historis terhadap Sumber-Sumber Penerimaan Negara)
Abstract
Ekonomi dalam sebuah sistem negara modern merupakan fondasi bagi tegaknya sebuah negara. Kita lihat dalam konteks kontemporer bahwa runtuhnya Rezim Orde Baru di Indonesia adalah akibat kebobrokan sistem perekonomian yang ada, oleh karena itu, kajian terhadap sistem perekonomian menjadi sangat signifikan dan relevan terutama jika di kaji dari perspektif Islam. Ketika kajian difokuskan terhadap sistem ekonomi dalam perspektif Islam, maka untuk memotretnya secara komprehensif harus mengkajinya dengan pendekatan historis (historical approach) yang selalu berkaitan dengan ajaran-ajaran Islam dan interpretasi terhadapnya serta prilaku dan implikasi dari pemahaman tersebut sebagai Uswah, Mau'izah, dan I'tibar bagi umat manusia saat ini. Pajak, merupakan salah satu dari sumber pendapatan Negara dalam sistem Ekonomi Islam, disamping itu masih ada sumber pendapatan lain seperti luqatah, ghanimah, fa'i dan lain-lain. Bila dikaji secara historis, dapat dilihat bahwa sumber pendapatan Negara Islam pada masa awal Islam sampai pada akhir abad ke 20, pajak merupakan unsur utama sumber pendapatan Negara. Sebagai Sumber pendapatan Negara Isalam yang sangat vital, maka Pajak sangat penting untuk dikaji secara mendalam dan Komprehensip. Untuk itu, kami mencoba membahas perpajakan dalam perspektif Ekonomi Islam dalam Tesis ini. Dalam penulisan Tesis ini lebih ditekankan pada Aspek historisnya karena untuk melihat dan memotret bagaimana pelaksanannya pajak pada Negara Islam terutama pada Masa Rasulullah SAW dan Khulafa Ar rasyidin Khususnya Umar Bin Khattab. Pokok persoalan yang ditekankan pada tesis ini adalah ; Pertama tentang Struktur Pajak pada masa awal Islam dalam Perspektif Ekonomi Islam. kedua Teori dan prinsip perpajakan yang menjadi landasan Yuridis Formal perpajakan dalam Islam. Ketiga Implikasi terhadap sosio –Ekonomi dari sistem perpajakan yang pernah dipraktekkan dalam sejarah Islam. Ketiga persoalan tersebut di coba dijawab dalam tesis ini dengan memakai metodologi historical aproach dan analisis deskriptif. Pengkajian terhadap pajak perspektif ekonomi Islam dalam pendekatan sejarah akan memperlihatkan perkembangan, pelaksanaan dan bentuk kebijakan pajak oleh pemerintah Islam dari waktu kewaktu. Selanjutnya hal yang terpenting untuk di analisis adalah sistem perpajakan sering mengalami perubahan baik konsep maupun operasionalisasinya. Kebijaksanaan pemerintah Islam terhadap pajak yang sering berubah sangat dipengaruhi oleh geografis, budaya dan perekonomian masyarakat suatu negara. Pada dasarnya, konsep pajak pada zaman modern merupakan sintesis dari perkembangan dan pelaksanaan pajak oleh negara Islam mulai dari zaman Rasulullah, khalifah Umar bi Khattab sampai abad kebangkitan islam pada abad ke 20. Dilihat dari tujuannya pajak dalam Islam berfungsi untuk kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, pajak diharapkan mampu untuk memberikan keadilan dalam bidang perekonomian dan fasilitas umum. Dari data yang diperoleh dapat dilihat bahwa pajak sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan suatu bangsa. Semakin tinggi perekonomian maka semakin besar pendapatan negara dari pajak akan tetapi, semakin rendah tingkat perekonomian akan semakin rendah penerimaan pajak yang menyebabkan pemerintah harus mencari jalan lain untuk pembiayaan pembangunan. Dari perspektif analisis sosial pelaksanaan pajak dalam sistem ekonomi Islam merupakan bentuk keadilan dan kepedulian sosial diantara umat manusia. Dalam strata sosial dikenal adanya perbedaan dalam perekonomian masyarakat yaitu adanya masyarakat yang kaya dan miskin. Dalam hal ini pajak merupakan wujud bantuan dan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya. Bila dihubungkan dengan negara maka adanya pajak dalam islam merupakan wujud kepatuhan dan kecintaan dari masyarakat terhadap negara dan bangsanya.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
