Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi di Pengadilan Agama Purbalingga
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pada umumnya bisnis itu didasarkan pada hubungan simbiosis mutualisme atau kepercayaan (trust) di antara para pihak, namun hal tersebut tidak jarang menimbulkan perselisihan di antara pihak-pihak yang melakukan transaksi bisnis, dan perselisihan tersebut meningkat menjadi konflik atau sengketa, baik disebabkan karena adanya ingkar janji (wanprestasi) ataupun adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) dari salah satu pihak. Pada gilirannya, konflik atau sengketa tersebut menuntut adanya penyelesaian. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dari penelitian ini: menjelaskan implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2008 jo Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama, dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di wilayah hukum Pengadilan Agama Purbalingga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan tipe penelitian kategori deskriptif-kualitatif (descriptive-qualitative research). Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-sosiologis, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Purbalingga sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 jo Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah; (2) faktor pendukung, di antaranya: (a) kemampuan mediasi yang dimiliki oleh para mediator yang menangani sengketa perbankan ayariah tersebut; (b) pengetahuan mediator tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah; dan (c) dukungan dari para pihak yang bersengketa; dan (3) faktor penghambat, di antaranya: (a) masih adanya dua pemahaman yang berbeda tentang Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2008 jo Perma Nomor 2 Tahun 2003; dan (b) pada saat terjadinya sengketa, belum ada peraturan yang spesifik tentang perbankan syariah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
