Respon Karyawan Kantor Urusan Agama terhadap Perbankan Syariah (Studi pada Kayawan Kantor Urusan Agama di Kabupaten Lebak Banten)
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk dapat dimaklumi bahwa pada saat ini pemahaman sebagian besar para Karyawan Kantor Urusan Agama se Kabupaten Lebak terhadap perbankan syariah bersifat parsial, bahkan masyarakat pada umumnya mengenal sistem dan prinsip perbankan syariah masih belum tepat. Hal inilah yang mendorong penulis melakukan penelitian terhadap Karyawan Kantor Urusan Agama. Pada dasarnya, sistem ekonomi Islam telah jelas, yaitu melarang mempraktikkan transaksi yang mengandung riba serta akumulasi kekayaan hanya pada pihak tertentu secara tidak adil. Akan tetapi, secara praktis, bentuk produk dan jasa pelayanan, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah, masih sangat perlu disosialisasikan secara luas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dapat juga dikatakan sebagai penelitian empiris Penulis menggunakan metode kualitatif dengan memberikan slip kuesioner yang disediakan untuk itu dan metode kuantitatif, dengan cara melakukan survai sekaligus melakukan wawancara dengan sebagian karyawan Kantor Urusan Agama, disamping melakukan wawancara dengan para ulama dan nasabah yang pernah menjadi nasabah Bank syariah yang telah bangkrut. Pemahaman yang beragam diantara para karyawan Kantor Urusan Agama, diakibatkan pengetahuan yang tidak maksimal, serta minat dan animo yang rendah diantara mereka, dalam praktiknya pun mereka ada yang enggan menggunakan jasa perbankan syariah. Keengganan tersebut antara lain disebabkan oleh hilangnya kesempatan mendapatkan penghasilan tetap berupa bunga dari simpanan. Oleh karena itu, secara umum perlu diinformasikan bahwa penempatan dana pada bank syariah juga dapat memberikan keuntungan finansial yang kompetitif. Disamping itu, salah satu karakteristik khusus dari hubungan bank dengan nasabah dalam sistem perbankan syariah adalah adanya moral force dan tuntutan terhadap etika usaha yang tinggi dari semua pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rendahnya pemahaman terhadap keunikan dan karakteristik dari produk-produk perbankan syariah. Bahkan terdapat kecurigaan dan ketidakpuasan Karyawan Kantor Urusan Agama dan sebagian masyarakat, yang menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional (10% dari 75 responden). Sedangkan bagi hasil atau marjin/mark-up akad mudharabah (prinsip jual beli) yang digunakan bank syariah dianggap sama saja dengan bunga (12% dari 75 responden) Karyawan Kantor Urusan Agama di Kabupaten Lebak.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
