• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengaruh Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah No. 8 Tahun 2006 Tentang Haramnya Bunga terhadap Perilaku Berbanking Warga Muhammadiyah Yogyakarta

    Thumbnail
    View/Open
    08913073.pdf (8.038Mb)
    Date
    2012
    Author
    Sari, Ismaya
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Selisih bunga merupakan suatu masalah yang tidak bisa dipisahkan dan dilepaskan dari perusahaan bank dunia (umum), hukum riba dalam Islam adalah haram, maka dengan adanya fatwa dari beberapa organisasi masyarakat Islam, dalam hal ini Muhammadiyah salah satunya, mengharamkan riba dengan illat bahwa riba adalah adanya penghisapan dan penganiayaan (adz-dzulm) terhadap pinjaman dana. Muhammadiyah telah memberikan fatwa haram tentang bunga perbankan sejak 2006. Dalam al Quran surat al Baqarah ayat 278-279 sudah tertulis secara jelas bahwa riba adalah haram hukumnya, sedangkan dalam kaidah fiqh juga sudah disebutkan tinggalkanlah yang syubhat sampai jelas kehalalannya. Diharamkannya bunga perbankan karena termasuk riba diantaranya mengacu pada ciri-ciri yang sama dengan riba, yakni tambahan sebagai imbalan mendapatkan modal pinjam dalam jangka waktu tertentu. Ciri lainnya adalah adanya perjanjian yang mengikat, lebih banyak menguntungkan pemilik saham atau ada tirani antara pemilik modal dan pengguna modal serta imbalan jasa hanya dimiliki pemegang saham (pemilik modal). Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industry perbankan syari'ah tumbuh subur dan industry inipun menanggapi dengan positif fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Kampung Kauman adalah kampung tertua di Yogyakarta yang dibangun oleh Sultan HB I bersamaan dengan didirikannya Kraton dan Masjid Gede Kauman. Kampung tersebut adalah perumahan yang dibangun Sultan HB I yang biasa disebut pengulon oleh masyarakat Jawa. Pengulon adalah perumahan bagi penghulu Kraton dan keluarganya. Terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, di selatan Malioboro dan di utara Kraton Yogyakarta. Dari angket yang disebar, diperoleh data sebagai berikut: pertama, secara langsung maupun tidak langsung warga Muhammadiyah di Yogyakarta mengapresiasikan atau menanggapi sosialisasi fatwa majelis tarjih Muhammadiyah No.8 tahun 2006 tentang haram riba melalui media cetak (jurnal Muhammadiyah) sudah teraplikasi dengan tepat, bahwa fatwa majelis tarjih Muhammadiyah tentang haram riba tidak bersifat mengikat kepada warganya, dalam artian boleh diikuti (taat) dan boleh juga tidak. Kedua, dari hasil uji korelasi Spearman diketahui bahwa terdapat hubungan antara fatwa majelis tarjih Muhammadiyah no.8 tahun 2006 tentang haram riba terhadap perilaku berbanking warga Muhammadiyah di Yogyakarta.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/60925
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1680]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV