• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemikiran Ekonomi Ibnui Khaldum (Studi Kritis terhadap Kitab Al-Muqaddimah Relevansinya dengan Perkembangan Fiqh Muamalah Masa Kini)

    Thumbnail
    View/Open
    05913207.pdf (26.47Mb)
    Date
    2008
    Author
    Setiana, Agus
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Ibnu Khaldun merupakan sosok intelektual muslim yang mempunyai keilmuan luar biasa. Dalam lapangan ekonomi banyak sekali pandangan dan pemikiran Ibnu Khaldun yang dirasakan masih relevan dengan konteks diskusi ekonomi yang sering dipermasalahkan dewasa ini. Namun, ada hal yang patut disayangkan, berbagai gagasan dan pemikiran Ibnu Khaldun yang cukup inovatif dan orisinil tersebut, sampai sekarang belum banyak dikaji. Sungguh sangat beralasan bahwa dalam konteks usaha mengembangkan suatu sistem ekonomi yang Islami, untuk mengkaji berbagai pemikiran ekonomi yang pernah lahir dari rahim sejarah peradaban umat Islam masa lalu. Apalagi bahwa sistem ekonomi Islam mempunyai peluang yang sangat besar untuk muncul menjadi kebijakan alternatif dalam mencari jalan keluar bagi kemelut ekonomi yang dihadapi dunia dewasa ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Pertama, relevansi pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun dengan Asas Muamalah. Kedua, Relevansi pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun dengan Aspek Pelaksanaan Ekonomi. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan pendekatan dalam menganalisis tesis ini adalah pendekatan ekonomi Islam. Metode penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif. Metode ini disesuaikan dengan tujuan utama penulisan Tesis, yaitu untuk mengungkap sekaligus menganalisis pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun tentang ekonomi. Hasil kesimpulan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Pandangan Ibnu Khaldun relevansinya dengan Asas muamalah adalah sebagai berikut: (1) Ibnu Khaldun menentang terhadap tindakan-tindakan pemerintah yang dapat membuat rakyat terdhalimi hal ini terdapat relevansinya dengan Asas Taba'dulul Mana'fi yang berarti bahwa segala bentuk kegiatan muamalat harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat. (2) Ibnu Khaldun berpandangan bahwa keadilan haruslah ditegakkan hal ini sama dengan Asas Pemerataan yang merupakan penerapan prinsip keadilan dalam bidang muamalat yang menghendaki agar harta itu tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang sehingga harta itu harus terdistribusikan secara merata di antara masyarakat baik kaya maupun miskin. (3)Ibn Khaldun tidak menyetujui jual beli yang dilakukan dengan cara paksa hal ini sama dengan Asas 'an tar a din atau suka sama suka. Asas ini menyatakan bahwa setiap bentuk muamalat antara individu atau antara pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing. Kerelaan di sini dapat berarti kerelaan. melakukan suatu bentuk muamalat, maupun kerelaan dalam arti menerima dan atau menyerahkan harta yang dijalankan obyek perikatan dan bentuk muamalat lainnya. Kedua, Ibnu Khaldun memandang keadilan sebagai sesuatu yang sangat fundamental dalam seluruh segi kehidupan umat manusia, tidak terkecuali di bidang perekonomian, keadilan senantiasa harus ditegakkan. Karena itu, pantaslah jika Ibnu Khaldun sangat menentang keras berbagai bentuk kezaliman, terutama yang dilakukan oleh para penguasa terhadap rakyatnya. Menurutnya, hal itu akan membawa resiko runtuhnya peradaban, dan sebagai konsekuensinya adalah kehancuran total bagi negara yang bersangkutan. Ibn Khaldun menjelaskan bahwa ketika negara mengalami berbagai kesulitan yang disebabkan oleh kebiasaan hidup mewah, maka untuk mengatasi keadaan tersebut, negara biasanya mengambil beberapa kebijakan sebagai berikut: (1)Menerapkan bea cukai terhadap berbagai transaksi jual beli dan pasar rakyat (2) Menciptakan berbagai bentuk bea cukai baru, sebagai tambahan dari (bea cukai) yang telah ada sebelumnya, (3)Menerapkan sangsi (siksaan) terhadap para pejabat dan para petugas (pengumpul) pajak yang melakukan korupsi (mengambil sebagian besar uang pajak),(4)Menerjunkan diri (secara langsung) dalam permainan pasar (kegiatan perekonomian). Karena ketertarikannya akan keuntungan besar sebagaimana yang diraih oleh para pedagang dan petani (para pelaku ekonomi) dari aktivitas perdagangan yang mereka lakukan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/60840
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1680]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV