Metode Pendidikan Hukuman dan Ganjaran (Studi Terhadap Qs. An- Najm (53) ayat 31)
Abstract
Al-Qur'an merupakan kitab suci yang diwahyukan Allah kepada Rasulullah, Muhammad SAW yang berisi petunjuk bagi manusia dalam menjalani hidup di dunia. Sebagai petunjuk, ia meliputi pelbagai bidang kehidupan: pendidikan, politik, sosial, hukum, teologi, kebudayaan, sosial, dll. Dalam bidang pendidikan, dengan demikian, ia merupakan pedoman normatif dalam pelaksanaan pendidikan Islam. Berdasarkan penelitian penulis, dari Surat an-Najm ayat 31 tersebut dapat ditarik suatu formulasi tentang metode pendidikan. Metode yang dimaksud adalah penerapan hukuman dan ganjaran bagi peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengungkap kandungan makna Qs. An-Najm (53) ayat 31, pertama, bagaimana metode hukuman dan ganjaran dalam pendidikan yang terkandung dalam surat an-Najm ayat 31, dan kedua, apa saja prinsip-prinsip hukuman dan ganjaran dalam pendidikan yang terkandung dalam Qs. An-Najm (53) ayat 31. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kefilsafatan dengan metode filosofis dan analisis isi yang dilakukan secara kualitatif. Temuan yang diperoleh melalui penelitian ini, pertama, para mufassir sepakat dalam menafsirkan inti Qs. An-Najm (53) ayat 31, meskipun berbeda dalam pengungkapan bahasa, bahwa: 1) Segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi ialah mutlak milik Allah SWT. Dan Dia berkuasa di dalamnya sebagai Pengatur, Pencipta, dan Pengawas, 2) Segala perbuatan manusia akan diberikan balasan-Nya disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing. Orang yang berbuat jahat dan ingkar kepada-Nya akan diberikan balasan hukuman-Nya dan akan ditempatkan di neraka, sedangkan orang yang berbuat baik dan bertaqwa kepada-Nya akan diberikan balasan ganjaan dan akan ditempatkan di surga. Kedua, berdasarkan telaah ilmu pendidikan bahwa 1) Hukuman dan ganjaran digunakan dalam pendidikan Islam sebagai metode pendidikan Islam yang diberikan untuk melemahkan perbuatan yang buruk dan memperbaiki kesalahan anak didik, serta untuk memperkuat amal yang baik dan menumbuhkan motivasi untuk selalu berbuat kebaikan, 2) Hukuman diberikan dengan sengaja oleh pendidik terhadap anak didik yang melakukan pelanggaran atau kekeliruan ketika mengikuti proses pendidikan. Pemberian hukuman harus berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Syarat- syarat tersebut diantaranya adalah penyesuaian antara hukuman dan kesalahan, mengetahui latar belakang dan perangai anak didik serta diberikan dengan adil. Adapun macam-macam ganjaran yang dapat diberikan adalah: penghargaan, pujian yang indah dan imbalan materi. Prinsip-prinsip hukuman dan ganjaran dalam pendidikan yang terkandung dalam Qs. An-Najm (53) ayat 31 adalah: 1) Pemberian hukuman dan ganjuran harus berdasarkan kepada adanya keimanan kepada Allah dan hari akhir, 2) Pemberian hukuman dan ganjaran diberikan karena adanya rasa tenaggungjawab, 3) Pemberian hukuman dan ganjaran berdasarkan kepada prinsip keadilan, dan 4) Pemberian hukuman dan ganjaran didasarkan kepada perasaan kasing sayang.
Collections
- Master of Islamic Studies [1687]
