Studi Perbandingan Istimbath Hukum Fatwa MUI dan NU Tentang BPJS Kesehatan Program Pemerintah
Abstract
BPJS Kesehatan memang terjadi polemik dikalang umat, kemudian memunculkan sikap dikalangan organisasi masyarakat umat Islam, baik MUI maupun NU. Keadaan yang demikian ahirnya melahirkan putusan fatwa yang berhubungan dengan program pemerintah yakni BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional. Sekalipun objek hukumnya sama, namun hasil putusan berbeda di antara kedua ormas tersebut. Tanggapan fatwanya ada yang menyetujui atau pro dan kemudian ada yang kontra alias tidak menyetujuinya. Keduanya mempunyai alasan dan argumentasi masing-masing terhadap program pemerintah itu. Dari realitas itulah salah satu sebab tujuan ditulis untuk mengurai benang merah terhadap perbedaan yang terjadi dalam pemutusan hukum terhadap BPJS kesehatan. Kegunaan dari penelitian secara teoritis ini agar dapat memberi kontribusi pemikiran dalam hukum Islam, terutama pada aspek fatwa Jaminan Kesehatan Nasional. Secara praktek sebagai rujukan litrasi tentang pembahasan yang berkaitan dengan fatwa tsb. Jenis penilitian ini menggunakan Library Research, yaitu penelitian pustaka dengan menggunakan objek utamanya adalah buku-buku, jurnal dan sebagainya yang berkaitan dengan judul tesesis ini. Oleh sebab itu, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sedangkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosio historis. Pertama pendekatan yurdis-no hafalar mengetahui sandaran masing-masing yang digunakan untuk menetapkan hukum terhadap persoalan baru. kedua pendekatan sosio-historis merupakan kajian ferhadap latar belakang kedua ormas dan pengaruh situasi dan tempat yang turut serta, sehingga yang dirumuskan. Menurut MUI memandang bahwa BPJS Kesehatan itu tidak sesuai syariah dengan alasan terdapat tiga unsur di dalam praktiknya. Tiga hal tersebut adalah adanya potensi gharar (ketidak jelasan), maisir (untung-untungan), dan riba (bunga, tambah). Inilah indikasi keluarnya fatwa MUI tersebut. Sedang Nahdlatul Ulama mengemukakan sikap dalam memutuskan hukumnya, menggap BPJS itu boleh, tidak haram dengan argumentasi dan dalih terdapat unsur sirkah taawwun atau tolong menolong. Terjadinya perbedaan tersebut, bukan pada tatanan subtansial atau hulunya dari persoalan tersebut, melainkan pada lingkup ikhtilafiyah. Sehingga melihat hanya pada konteks saja serta juga ada pada konteks atau pada praktek sistem pengelolaan JKN tersebut.
Collections
- Master of Islamic Studies [1768]
