• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Eksistensi Asas Personalitas Keislaman dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syari'ah

    Thumbnail
    View/Open
    08913098.pdf (5.148Mb)
    Date
    2010
    Author
    Hasan, Mukhamad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah melahirkan permasalahan dalam penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum pada penjelasan Pasal 55 ayat (2). Hal ini bertentangan dengan Pasal 49 Undang- Undang No. 3 Tahun 2006 tentang kompetensi absolut Peradilan Agama, dalam hal ini adalah persoalan terhadap lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, permasalahan ini ditinjau dari asas personalitas keislaman untuk menentukan lembaga peradilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui; pertama lembaga peradilan mana yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah, sehingga kepastian hukum akan tercapai, kedua subjek hukum yang berperkara di Peradilan Agama berdasarkan asas personalitas keislaman, ketiga faktor-faktor yang menjadi alasan Undang-Undang Perbankan Syari'ah menyelesaikan sengketanya di Peradilan Umum. Penelitian ini merupakan penelitian undang-undang dengan menggunakan pendekatan yuridis. Adapun obyek penelitian ini adalah Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 Undang-Undang No 21 Tahun 2008 serta penjelasan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah. Kemudian permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan teori asas personalitas keislaman. Berdasarkan analisis di atas dapat disimpulkan bahwa; pertama lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah adalah Peradilan Agama. Oleh karena itu Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah perlu ditinjau kembali, khususnya penjelasan Pasal 55 yang masih memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah, kedua subjek hukum yang berperkara di Peradilan Agama berdasarkan asas personalitas keislaman adalah orang-orang yang beragama Islam. Yang dimaksud antara orang-orang Islam adalah orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam, ketiga faktor yang menyebabkan Peradilan Umum menyelesaikan sengketa ekonomi/bisnis syari'ah adalah adanya perubahan politik hukum yang silih berganti sejak masa kolonial Belanda hingga era reformasi sangat kental akan nuansa politis dan Islamo Phobia. Menurut asas personalitas keislaman, penyelesaian sengketa ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat terjadinya suatu perbuatan (akad dalam ekonomi syari'ah), bukan berdasar agama pada saat sengketa terjadi. Jika terjadi sengketa dalam transaksi ekonomi syari'ah bukan didasarkan atas agama yang dianut pada saat sengketa terjadi, tetapi didasarkan atas agama pada saat terjadinya suatu akad/perjanjian.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/59784
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1769]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV