Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alokasi Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah (Zis) Untuk Korban Bencana Alam
Abstract
Bencana alam tidak bisa dihindari dari siapapun atau dimanapun kita berada. Akibat
dari bencana alam tersebut tidak bisa diprediksi bahkan ada juga yang sampai
mengalami kerugian secara materiil. Maka dari itu, dibutuhkan bantuan untuk
membantu para korban yang kesusahan. BAZNAS sebagai Lembaga Zakat pun
mempunyai program tersendiri untuk membantu korban. Penelitian ini mengkaji
tentang peranan BAZNAS untuk membantu para korban yang terdampak sehingga
para korban bisa keluar dari masa kesusahan akibat dari musibah bencana alam.
Fokus dan pertanyaan pada penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme
penyaluran dana ZIS dan tinjauan dari Hukum Islam mengenai pengalokasian dana
ZIS untuk korban bencana alam serta kendala yang dihadapi oleh BAZNAS
Kabupaten Sleman dalam pengelolaan program Sleman Peduli beserta solusinya.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif serta pendekatan yang
digunakan merupakan pendekatan normatif sosiologis. Sebagai hasil dari penelitian
ini disimpulkan bahwa mekanisme penyaluran dana ZIS dimulai dari menerima
informasi dari BPBD maupun BTB kemudian memverifikasinya dan tim langsung
memberikan bantuan. Penyaluran dana ZIS dari BAZNAS Kabupaten Sleman
sudah sesuai dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Untuk kendala yang dihadapi oleh tim dirasa tidak ada kendala untuk pengelolaan
dana ZIS, melainkan kendala akses jalan menuju ke lokasi penyaluran bantuan.
Collections
- Islamic Law [996]
