Pandangan Hukum Islam terhadap “crack” Software Video Editing dan Penggunaannya dalam Dunia Kerja (Studi Kasus Di Facebook Group Micro Drone Race Indonesia)
Abstract
Manusia sudah semakin dimudahkan oleh perkembangan teknologi, dimana
dengan berkembang pesatnya teknologi dapat membantu manusia mengerjakan hal-
hal yang biasa dikerjakan dengan memakan waktu yang cukup lama dan rumit
menjadi sangat singkat dan mudah. Penggunaan komputer dalam kehidupan sehari-
hari di zaman sekarang ini sudah menjadi hal yang lumrah bahkan bisa dibilang
wajib. Dalam perkembangannya sendiri, komputer mendapatkan upgrade yang
cukup signifikan baik dalam hal perangkat keras maupun dalam aspek perangkat
lunaknya. Dengan semaikin dibutuhkannya komputer di kehidupan sehari-hari
manusia, para pencipta dan pengembang software komputer semakin berlomba-
lomba dan bersaing mendapatkan pasarnya. Salah satunya adalah pencipta dan
pengembang software video editing. Karena di zaman gempuran sosial media, iklan
dan promosi dengan menggunakan video jauh lebih efisien dan mudah menjangkau
banyak kalangan lewat jejaring sosial media dan platform lainnya di jagat maya.
Salah satu platform yang mudah diakses adalah jejaring sosial media Facebook.
Penyusun sendiri meneliti penggunaan software video editing di salah satu grup
facebook dari komunitas Micro Drone Race Indonesia yang di dalamnya terdapat
lebih dari 18 ribu anggota dimana tidak semua anggota grup tersebut menggunakan
software video editing original atau berbayar, melainkan ada juga yang
menggunakan software bajakan. Software-software bajakan tersebut ternyata
banyak beredar di grup facebook Micro Drone Race Indonesia melalui sharing antar
anggota di grup tersebut. Hal tersebut adalah tindakan ilegal dan dilarang oleh
negara dan juga syariat karena pembajakan merupakan perbuatan curang terhadap
hak cipta karena merugikan pencipta dan pengembang software tersebut. Islam
sendiri melarang seseorang untuk berbuat sesuatu yang bathil dan merugikan orang
lain, perintah tersebut sudah banyak termaktub dalam firman Allah di Al-Qur’an.
Karena software video editing bajakan itu ilegal dan dilarang, maka
menggunakannya dalam pekerjaan adalah hal haram dan tidak diperbolehkan dalam
Islam.
Collections
- Islamic Law [923]
