Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kuhperdata Tentang Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) Dalam Perkara Kepailitan
Abstract
Dalam perjanjian utang-piutang, sering kali para pihak pemberi utang (kreditor) meminta adanya jaminan perseorangan untuk penyelesaian piutangnya. Pada perkara kepailitan, tidak menutup kemungkinan pihak berutang (debitor) yang telah dinyatakan pailit juga dapat melakukan wanprestasi, sehingga pada situasi ini kedudukan penjamin sangat penting bagi kreditor untuk dapat ditagih dan diajukan kepada hakim agar penjamin juga dinyatakan pailit. Skripsi ini bertujuan untuk meninjau hukum Islam terhadap ketentuan KUHPerdata tentang penjamin pribadi dalam perkara kepailitan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan bermuamalah dalam syari’at Islam. Hal ini menarik untuk diteliti, sebab pada ketentuan hukum perdata di Indonesia, penjamin adalah sama dengan debitor, bukan hanya sebagai pihak yang menjamin debitor dapat membayar utangnya. Akan tetapi penjamin pribadi juga dapat dipailitkan karena kelalaian debitor utama. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan metode pengumpulan data sekunder (pustaka) sebagai bahan utama.
Melalui studi pustaka ini, penulis akan mencari dari berbagai sumber literatur hukum positif maupun hukum Islam yang berkaitan dengan penelitian tersebut. Bertujuan untuk mengetahui secara detail bagaiamana kedudukan penjamin pribadi dalam pelaksanaan hukum positif di Indonesia maupun hukum Islam, konsekuensi keterlibatan penjamin dalam hukum positif, serta mengetahui konsep penjamin pribadi yang sesuai dengan syari’at Islam. Kesimpulan yang penulis uraikan dari hasil analisis penelitian penjamin pribadi bahwa secara umum, peraturan KUHPerdata mengenai penjamin pribadi dalam perkara kepailitan sudah sesuai dengan syari’at Islam, namun terdapat sedikit perbedaan pelaksanaan penjamin pribadi dalam hukum positif dan hukum Islam terkait konsekuensi yang diterima penjamin.
Collections
- Islamic Law [703]